Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Menyerahkan Diri ke Polisi

Jum'at, 25 Februari 2022 | 16:39 WIB
Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Menyerahkan Diri ke Polisi
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (kedua kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (kedua kanan) perlihatkan foto dua DPO kasus pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan.

Atas perbuatannya, kata Zulpan, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Sedangkan, SN dijerat dengan Pasal 55 KUHP.

"Ancaman sembilan tahun penjara," jelas Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI