Bukan Binomo, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan Investasi Bodong Qoutex

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Jum'at, 04 Maret 2022 | 18:23 WIB
Bukan Binomo, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan Investasi Bodong Qoutex
Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan duduk di atas Lamborghini (Instagram)

Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut crazy rich asal Bandung Doni Salmanan dilaporkan atas kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option dengan platform Quotex. Dia menyampaikan ini untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut terkait platform Binomo.

"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikkan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.

Gatot mengatakan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada hari ini.

"Sudah dilakukan gelar perkara pad ahari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022, telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Gatot.

Dalam perkara ini, lanjut Gatot, penyidik telah memeriksa 10 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli.

"Tujuh saksi dan tiga saksi ahli," bebernya.

Dipanggil Pekan Depan

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri rencananya akan segera memeriksa Doni Salmanan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

baca juga

"Infonya Minggu depan diperiksa," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (4/3).

Dalam kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option penyidik telah lebih dulu menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka. Namun, Indra ditetapkan sebagai tersangka terkait platform trading binary option Binomo.

Berbeda dengan Doni Salmanan, kasus Indra Kenz ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dia dijerat dnegan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penyidk juga menjeratnya dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasusnya Naik ke Penyidikan, Doni Salmanan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Kasusnya Naik ke Penyidikan, Doni Salmanan Diperiksa Polisi Pekan Depan

Entertainment | Jum'at, 04 Maret 2022 | 15:22 WIB

Kasus Binomo dengan Terlapor Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Naik Penyidikan

Kasus Binomo dengan Terlapor Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Naik Penyidikan

Sumut | Jum'at, 04 Maret 2022 | 14:53 WIB

Bikin Penasaran, Segini Taksiran Pajak Tahunan Mobil Mewah Doni Salmanan yang Terjerat Kasus Penipuan Binomo

Bikin Penasaran, Segini Taksiran Pajak Tahunan Mobil Mewah Doni Salmanan yang Terjerat Kasus Penipuan Binomo

Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2022 | 14:50 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×