Debu Batu Bara: Pengelola Pelabuhan Marunda Harus Lakukan Perbaikan

Siswanto Suara.Com
Rabu, 16 Maret 2022 | 14:48 WIB
Debu Batu Bara: Pengelola Pelabuhan Marunda Harus Lakukan Perbaikan
Lokasi bongkar muat batu bara yang jaraknya tak jauh dari tempat tinggal warga di Rusunawa Marunda. [Suarajakarta.id/Faqih Fathurrahman]

Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup Jakarta sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Karya Citra Nusantara, salah satu pengelola pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

KCN disebut terbukti, di antaranya melakukan pelanggaran terkait aktivitas bongkar muat batu bara -- yang selama ini menciptakan polusi udara di permukiman warga.

Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria meminta KCN menjalankan sanksi yang dijatuhkan dan jika tidak digugu, pemerintah bisa mencabut izin operasi mereka.

Sanksi itu memerintahkan KCN untuk memperbaiki pengelolaan limbah dalam waktu 60 hari - 90 hari.

"Kami sudah melakukan pengawasan monitoring, evaluasi dan berkirim surat kepada KCN agar segera diberi waktu 60-90 hari untuk segera memperbaiki pengelolaannya, limbahnya, asapnya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/3/2022).

"Kalau sampai waktu tersebut masih belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut."

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan KCN melakukan 32 bentuk pelanggaran.

Riza mengatakan pemerintah akan membantu masyarakat yang dirugikan oleh debu batu bara yang beterbangan ke permukiman.

"Bagi masyarakat yang terdampak silahkan dilaporkan, kami akan meminta KCN bertanggung jawab dan pemerintah bertanggung jawab," katanya.

Baca Juga: Beri Waktu 90 Hari Jalani Sanksi Soal Debu Batu Bara di Marunda, Wagub DKI: Ancam Cabut Izin PT KCN

Sanksi pemerintah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada KCN.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto mengatakan setiap usaha atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” kata Asep.

Berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, KCN disebutkan telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Debu batu bara yang beterbangan sampai ke permukiman warga berasal dari kegiatan bongkar muat perusahaan itu. [rangkuman laporan Suara.com]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI