Pelapor Kasus Korupsi Malah jadi Tersangka, Haji Asang Gagal Temui Mahfud MD di Kantornya: Saya Ingin Dapat Keadilan

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 17 Maret 2022 | 12:48 WIB
Pelapor Kasus Korupsi Malah jadi Tersangka, Haji Asang Gagal Temui Mahfud MD di Kantornya: Saya Ingin Dapat Keadilan
Haji Asang Triasha, pelapor kasus korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka gagal temui Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam. (Suara.com/Ummi HS)

 "Jadi tahun 2021 kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng dugaan korupsi kepala desa, tapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh kepala Desa," katanya.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal ketika Asang Triasha  yang merupakan pihak kontraktor mendapat proyek pada 4 Februari 2020 dari 11 Kepala Desa di Kalimantan Tengah.

Proyek tersebut terkait pembuatan jalan hingga pembuatan sebanyak 74 jembatan kayu yang menghubungkan jalan tembusan antar desa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 01/BKAD-KH/SPK/2020.

Kemudian, mulai pengerjaan dilakukan pada April 2020 dan selesai pada November 2020. Dengan hasil terbuka jalan sepanjang ± 43 kilometer dengan lebar atau ruas jalan berkisar antara 8 hingga 12 meter dan pembuatan jembatan kayu sebanyak 74 unit.

Adapun total biaya pengerjaan proyek mencapai Rp 3.426.500.000. Namun dari yang disampaikan Haji Asang, baru menerima pembayaran Rp 2.078.360.000. Dalam catatanya itu, hanya dua kepala desa yang membayar penuh kepada Haji Asang.

Sedangkan, sembilan kepala desa tidak membayar. Sehingga, apabila diperhitungkan biaya yang dikeluarkan dengan diterima, Asang mengaku mengalami kerugian. Namun, dalam laporan keuangan sembilan kepala desa, seolah-olah Asang telah dibayar penuh.

Pada Selasa 9 Februari 2021, Asang melaporkan sembilan kepala desa tersebut kepada Kejati Kalteng. Ia melaporkan terkait dugaan korupsi. Namun, laporan Asang diabaikan Kejati Kalteng. 

Sehingga, ia mengajukan gugatan terhadap sembilan kepala desa. Lebih lanjut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya bahwa sembilan kepala desa tersebut terbukti wanprestasi dan dihukum untuk membayar sisa upah Asang.

baca juga

Dari gugatan wanprestasi Asang selaku pelapor, bahwa Inspektorat Kabupaten Katingan menerbitkan laporan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Katingan, Nomor : 700/06/LHP/INSP/2021 tanggal 19 April 2021, menyebutkan 11 Kepala Desa melakukan kesalahan administrasi atau dalam pembentukan Badan Kerjasama Desa (BKAD) dan proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai prosedur sehingga 11 Kepala Desa diperintahkan untuk mengembalikan uang Rp.2.078.360.000, telah dibayarkan tahap 1 kepada pelapor.

Sesuai putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 3/Pdt.G/2021/PN Ksn, tanggal 16 Agustus 2021 yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 94/PDT/2021/PT PLK, tanggal 26 Oktober 2021, bahwa  sembilan kepala desa dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk melaksanakan sisa pembayaran kepada Asang.

Pada 14 februari 2022, Asang ternyata ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-499/Q.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022 dari Kepala Kejati Kalteng selaku penyidik, yang bersamaan terbitnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.1/02/2022, tanggal 14 Februari 2022.

Maka itu, penetapan Asang sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalteng dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang.

"Sama sekali tidak prosedural, dan terindikasi kuat hanya untuk melindungi sembilan kepala desa yang tidak membayar upah pelapor, tanpa dasar hukum dan melukai rasa keadilan," isi kronologis singkat kasus itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Desak Polisi Tindak Pendeta yang Minta Hapus 300 Ayat Al-Quran, Abu Janda Justru Mencak-mencak

Mahfud MD Desak Polisi Tindak Pendeta yang Minta Hapus 300 Ayat Al-Quran, Abu Janda Justru Mencak-mencak

Jawa Tengah | Kamis, 17 Maret 2022 | 10:03 WIB

5 Fakta Seputar Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus

5 Fakta Seputar Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus

News | Kamis, 17 Maret 2022 | 07:51 WIB

Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kalteng, Haji Asang Triasha Ditetapkan Jadi Tersangka

Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kalteng, Haji Asang Triasha Ditetapkan Jadi Tersangka

News | Rabu, 16 Maret 2022 | 17:46 WIB

Pejabat Jahat Makan Duit Rakyat Hidupnya Bakal Tak Tenang, Mahfud MD: Anda Akan Dikejar Orang!

Pejabat Jahat Makan Duit Rakyat Hidupnya Bakal Tak Tenang, Mahfud MD: Anda Akan Dikejar Orang!

News | Minggu, 13 Maret 2022 | 10:17 WIB

Terkini

Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut

Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut

Sumut | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Tinggal di Pulau Kecil hingga Perbatasan Tak Boleh Bikin Rakyat Jauh dari Negara

Tinggal di Pulau Kecil hingga Perbatasan Tak Boleh Bikin Rakyat Jauh dari Negara

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul

Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:38 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas

MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:32 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna

Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:21 WIB

7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap

7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:19 WIB

×