Abdul meminta komitmen fee sebesar 5 persen dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pertama, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor,yakni MRH dan FH mencapai Rp 500 juta, melalui Maliki.
Kemudian, pada tahun 2019 senilai Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,8 miliar.
Selama proses penyidikan, KPK juga sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ada mata uang asing.