Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Sabtu, 19 Maret 2022 | 01:02 WIB
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Foto:Haris Azhar (tengah) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Menurut Haris, pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kebanyakan menjurus soal akun YouTube miliknya. Selain itu, soal riset atau kajian terkait Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya.

"Banyak soal akun YouTube saya. Lalu juga soal materi conflict of interestnya dan soal riset oleh sembilan organisasi," ujar Haris.

"Juga dipertanyakan terkait sumber-sumber riset ataupun data-data yang menyebutkan terkait dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan yang di mana itu sebenarnya sudah dijelaskan di dalam risetnya juga. Selain itu mempertanyakan terkait metodologi dan sebagainya yang itu tadi sudah dijawab melalui proses pemeriksaan," imbuh Fatia.

Dua Kali Mangkir

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat ini pun menjelaskan alasan penyidik melakukan upaya jemput paksa terhadap, Haris dan Fatia kerena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Terlebih, alasan mereka tidak hadir dinilai tidak wajar.

"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," kata Aulia kepada wartawan, Selasa (18/1/2022) siang.

Panggilan pertama, dilayangkan pada 23 Desember 2021. Sedangkan yang kedua pada 6 Januari 2022.

"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," ujar Aulia.

Adapun, Aulia menyebut penyidik urung melakukan jemput paksa terhadap Haris dan Fatia. Alasannya, karena keduanya telah bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik ketika itu.

Baca Juga: Disebut Kriminalisasi Aktivis, Luhut Mestinya Balas Haris Azhar dan Fatia KontraS Lewat Riset, Bukan ke Polisi

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI