Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 22 Maret 2022 | 10:31 WIB
Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Hariadi mengatakan PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender.

Lalu, PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.

PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender; PT. KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 (empat belas) hari kalender; PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 (empat belas) hari kalender.

Paksaan pemerintah ini juga mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari.

"PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender," jelasnya.

PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari, menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga.

Menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari. Terakhir, menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender.

"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut. Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Pengaspalan Sirkuit Formula E Sudah 80 Persen, Wagub DKI: Berikutnya Ditanam Rumput

Klaim Pengaspalan Sirkuit Formula E Sudah 80 Persen, Wagub DKI: Berikutnya Ditanam Rumput

News | Senin, 21 Maret 2022 | 20:12 WIB

Ratusan Pejabat DKI Jakarta Belum Lapor LHKPN, Ini Respons Wagub Riza

Ratusan Pejabat DKI Jakarta Belum Lapor LHKPN, Ini Respons Wagub Riza

Jakarta | Senin, 21 Maret 2022 | 16:21 WIB

Ancam Cabut Izin Usaha, Pemprov DKI Minta KCN Segera Jalani Sanksi Kasus Polusi Debu Batu Bara di Marunda

Ancam Cabut Izin Usaha, Pemprov DKI Minta KCN Segera Jalani Sanksi Kasus Polusi Debu Batu Bara di Marunda

News | Senin, 21 Maret 2022 | 16:08 WIB

Wagub DKI Klaim Progres Pembangunan Sirkuit Formula E Capai 80 Persen

Wagub DKI Klaim Progres Pembangunan Sirkuit Formula E Capai 80 Persen

Jakarta | Senin, 21 Maret 2022 | 15:34 WIB

Terkini

DJP: Sistem Pajak Tak Bertentangan dengan Prinsip Syariah

DJP: Sistem Pajak Tak Bertentangan dengan Prinsip Syariah

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Oli Sintetik vs Oli Mineral: Ini Perbedaan Lengkap dan Mana yang Paling Pas untuk Kendaraan Anda

Oli Sintetik vs Oli Mineral: Ini Perbedaan Lengkap dan Mana yang Paling Pas untuk Kendaraan Anda

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Doli Vs Hasyim Saling Sindir soal Dugaan PKPU Gibran, Benarkah Ada Pasal yang Diselundupkan?

Doli Vs Hasyim Saling Sindir soal Dugaan PKPU Gibran, Benarkah Ada Pasal yang Diselundupkan?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Bupati Klaten Diduga Terjaring OTT KPK, Gubernur Ahmad Luthfi: Saya Prihatin!

Bupati Klaten Diduga Terjaring OTT KPK, Gubernur Ahmad Luthfi: Saya Prihatin!

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Chandra Asri Rampungkan Kemitraan Investasi Strategis Proyek CA-EDC, Perkuat Industri Kimia Nasional

Chandra Asri Rampungkan Kemitraan Investasi Strategis Proyek CA-EDC, Perkuat Industri Kimia Nasional

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Gaji Habis Buat Healing Terus? Hati-Hati, Bisa Jadi Kamu Korban Tekanan Sosial Digital

Gaji Habis Buat Healing Terus? Hati-Hati, Bisa Jadi Kamu Korban Tekanan Sosial Digital

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Perluas Pasar Ekspor UMKM, Astra Hadirkan Produk Unggulan Lokal di Trade Expo Indonesia 2026

Perluas Pasar Ekspor UMKM, Astra Hadirkan Produk Unggulan Lokal di Trade Expo Indonesia 2026

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Pengamat Kritik Bakom: Jangan Cuma Jadi Corong Pemerintah, Dengar Kritik Rakyat!

Pengamat Kritik Bakom: Jangan Cuma Jadi Corong Pemerintah, Dengar Kritik Rakyat!

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:38 WIB

Diskon Makan di Pagi Sore Pakai BRImo, Ini Syaratnya

Diskon Makan di Pagi Sore Pakai BRImo, Ini Syaratnya

Bri | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Dipanggil Seskab Teddy ke Istana, Rektor IPB Tanggapi Kabar Jadi Wamen Pertanian

Dipanggil Seskab Teddy ke Istana, Rektor IPB Tanggapi Kabar Jadi Wamen Pertanian

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:35 WIB

×