Benarkah Menteri Agama Membenci Arab Sehingga Logo Halal Kaligrafi Diganti Gunungan Wayang?

Selasa, 22 Maret 2022 | 14:15 WIB
Benarkah Menteri Agama Membenci Arab Sehingga Logo Halal Kaligrafi Diganti Gunungan Wayang?
Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. (Shutterstock)

Artikel Tempo dengan keterangan unggah tanggal 13 Mart 2022 pukul 12.50 WIB menunjukkan judul "Kemenag Jelaskan Filosofi Logo Label Halal Baru Mirip Gunungan Wayang".

Terdapat beberapa kesamaan dari artikel asli di Tempo serta tangkapan layar yang diunggah oleh akun Facebook Miukyou Kyou.

Yang pertama adalah gambar artikel serta kategori Nasional di atas judul. Kemudian kesamaan lain terletak pada nama reporter dan editor, yakni Dewi Nurita dan Eko Ari Wibowo.

Tangkapan layar artikel asli di Tempo sebelum dimanipulasi. (Turnbackhoax.id)
Tangkapan layar artikel asli di Tempo sebelum dimanipulasi. (Turnbackhoax.id)

Namun untuk judulnya jauh berbeda antara tangkapan layar yang diunggah Miukyou Kyou dan di artikel asli Tempo.

KESIMPULAN

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tangkapan layar artikel Tempo tersebut telah disunting di bagian judul.

Oleh karena itu, postingan ini bisa dikategorikan sebagai konten yang dimanipulasi atau manipulated content.

Terkait Logo Halal, Majelis Ulama Indonesia: Idealnya Serap Aspirasi Publik

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penetapan label halal memang domain pemerintah, baik sebelum maupun setelah adanya Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Stasiun Manggarai Di Prediksi Bakalan ada 150 Ribu Penumpang Yang Transit

Namun begitu, menurut MUI, penetapan logo halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama idealnya menyerap aspirasi publik, seperti MUI, ahli/akademisi, masyarakat, hingga seniman.

"Sebagai kebijakan publik idealnya menyerap aspirasi publik yang hidup di masyarakat, dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, historis, dan sosiologis," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam melansir Antara, Jumat.

Dirinya pun mengunkapkan bahwa logo halal sebelumnya didasarkan keputusan bersama antara Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Agama, dan MUI.

"Label pada kemasan pangan memuat keterangan halal dan Badan POM membangun kesepahaman bahwa bentuk keterangan halal mengikuti MUI. Jadi Badan POM yang memberikan delegasi," ungkapnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI