Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Terbaru Maret 2022: Pelaku Perjalanan Kini Bebas Karantina

Jum'at, 25 Maret 2022 | 20:18 WIB
Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Terbaru Maret 2022: Pelaku Perjalanan Kini Bebas Karantina
Ilustrasi mudik - Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Terbaru (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, PPLN juga wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR saat tiba di pintu masuk (entry point) Indonesia. Setelah itu, para PPLN diizinkan untuk menuju penginapan atau tempat tinggal mereka selama di Indonesia sambil menunggu hasil tes RT-PCR saat kedatangan. Jika hasilnya menunjukkan negatif maka mereka dipersilahkan untuk melanjutkan aktivitasnya. 

Perlu diketahui bahwa, aturan perjalanan dari luar negeri terbaru bebas karantina tidak berlaku bagi PPLN yang hanya vaksin dosis pertama atau belum melakukan vaksinasi Covid-19 secara penuh.

Meskipun RT-PCR nya menunjukkan hasil negatif. PPLN tersebut wajib menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah di sediakan. 

Itulah tadi ulasan mengenai aturan perjalanan dari luar negeri terbaru Maret 2022 yang kini bebas karantina. Semoga menambah informasi! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI