Dewa Anak Bupati Langkat Penuhi Panggilan Polda Sumut Malam Hari, LPSK: Polisi Harus Bisa Cekal dan Menahannya

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:55 WIB
Dewa Anak Bupati Langkat Penuhi Panggilan Polda Sumut Malam Hari, LPSK: Polisi Harus Bisa Cekal dan Menahannya
Bupati langkat dan kerangkeng di rumahnya (Youtube/ Tiorita Rencana)

Suara.com - Dewa Perangin-angin, anak dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, baru menunjukkan batang hidungnya dalam panggilan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara, Jumat (25/3/2022) malam.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai aparat penegak hukum harus menunjukkan kesungguhannya dalam memproses kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit yang berjalan bertahun-tahun.

Edwin mengatakan bahwa pihak kepolisian harus melakukan tindakan pencegahan kepada Dewa supaya tidak melarikan diri.

"Sebaiknya dilakukan pencekalan dan dilakukan dengan upaya penahanan karena ini kan bukan tindak pidana biasa, ini kan tindak pidana kejahatan, artinya kejahatan luar biasa sampai kematian lebih dari satu orang," kata Edwin saat dihubungi Suara.com, Jumat (25/3/2022).

Edwin meminta kepada aparat penegak hukum untuk berani menindak para tersangka termasuk Dewa. Pasalnya, apa yang dilakukan aparat penegak hukum saat ini menjadi cerminan dari sikap negara terhadap kasus kekerasan yang dilakukan oleh Bupati Terbit dan tersangka lainnya.

"Prasangka asumsi masyarakat terhadap pembiaran itu harus diakhiri, diakhirnya lewat penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan," tuturnya.

"Jadi, ya, kembali lagi ke aparat penegak hkukmnya sebenarnya apakah ada yang kebal hukum, apakah hukum itu hanya berlaku tajam ke bawah tumpul ke atas apalah hukum itu berlaku kepada semua orang."

Baru Datang ke Polda Sumut Malam Hari

Dewa Perangin-angin, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin, akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (25/3/2022) malam sekitar pukul 19.15 WIB.

Dewa datang ke Polda Sumut secara mengendap-endap. Hal itu diduga dilakukan Dewa untuk menghindari sorotan awak media yang menunggu proses pemeriksaan kasus kerangkeng manusia.

Ia menyelinap masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Sumut ketika sejumlah jurnalis sedang sibuk melakukan wawancara dengan penasehat hukum-nya.

"Kalian gak lihat dari sini tadi sibuk wawancara saya kan jadi saya pakai teknik itu," kata Sangap Surbakti selaku kuasa hukum tersangka kepada wartawan.

"Adakan tadi kami keluarkan, satu pakai baju putih, satu saya kan. Jadi saya suruh ambil (jemput), kalian wawancara saya kan (Dewa masuk)," sambungnya.

Disinggung soal kenapa Dewa datang malam hari, Sangap mengatakan karena proses pemeriksaan yang berlangsung maraton.

"Kenapa datangnya malam karena kalau dari siang pun masih ada yang belum diperiksa kami," kata Sangap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa Tas Ransel Berisi Pakaian ke Polda Sumut Malam Hari, Dewa Perangin-angin Bakal Langsung Ditahan?

Bawa Tas Ransel Berisi Pakaian ke Polda Sumut Malam Hari, Dewa Perangin-angin Bakal Langsung Ditahan?

Sumut | Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:53 WIB

Mengendap-endap Datang ke Polda Sumut, Dewa Perangin-angin Anak Bupati Langkat Tiba Malam Hari

Mengendap-endap Datang ke Polda Sumut, Dewa Perangin-angin Anak Bupati Langkat Tiba Malam Hari

Sumut | Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:15 WIB

Anak Bupati Langkat Kaget Dipanggil Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Pengacara Sebut Dewa Tak Tahu Apa-apa

Anak Bupati Langkat Kaget Dipanggil Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Pengacara Sebut Dewa Tak Tahu Apa-apa

Sumut | Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:59 WIB

Dewa Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Hadiri Panggilan Polda Sumut, Pengacara: Tanya Penyidik

Dewa Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Hadiri Panggilan Polda Sumut, Pengacara: Tanya Penyidik

Sumut | Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:43 WIB

Terkini

Klaim Donald Trump Rezim Iran Pecah Terbantahkan dari Kenyataan Ini

Klaim Donald Trump Rezim Iran Pecah Terbantahkan dari Kenyataan Ini

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:19 WIB

Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik

Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:10 WIB

Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini

Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini

News | Kamis, 23 April 2026 | 12:05 WIB

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:50 WIB

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:34 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:20 WIB

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB