Frasa 'Tanpa Persetujuan' di Permendikbud PPKS Digugat, KOMPAKS: Akan Hambat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban

Rizki Nurmansyah, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:19 WIB
Frasa 'Tanpa Persetujuan' di Permendikbud PPKS Digugat, KOMPAKS: Akan Hambat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban
Ilustrasi pelecehan seksual - Frasa 'Tanpa Persetujuan' di Permendikbud PPKS Digugat, KOMPAKS: Akan Hambat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan (KOMPAKS) mengecam gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perlindungan dan Penghapusan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permendikbud PPKS). KOMPAKS mendesak MA untuk tegas berpihak kepada korban kekerasan/pelecehan seksual dengan menolak gugatan tersebut.

"Hingga saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara komprehensif mengatur tentang kekerasan seksual. Gugatan ini akan menghambat dan kembali mempersulit penjaminan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual di perguruan tinggi," kata Ika Setyowati perwakilan KOMPAKS dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/3/2022).

Dia mengatakan gugatan Permendikbud PPKS diajukan untuk membatalkan frasa 'tanpa persetujuan' dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h ,i, l, dan m. Penggugat beralasan bahwa frasa ‘tanpa persetujuan’ secara implisit membuat ruang legalisasi tindak asusila.

"Penafsiran liar tersebut sesungguhnya bukan hal yang baru, dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), kelompok penolak juga menggunakan argumentasi yang sama. Penolakan ini didasarkan pada ketidakpahaman dan ketidakpekaan seseorang untuk mengenali mana perbuatan yang memuat unsur kekerasan seksual dan mana yang tidak," ungkapnya.

Padahal, menurut KOMPAKS, frasa 'tanpa persetujuan' materi inti dari rumusan definisi kekerasan seksual yang memiliki beberapa tujuan, membedakan apa saja unsur-unsur tanpa persetujuan yang dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan, paksaan, dan manipulasi.

Kemudian memahami siapa pelaku dan korban dalam suatu peristiwa kekerasan seksual, serta bertujuan menegaskan adanya relasi kuasa dalam suatu peristiwa kekerasan seksual yang dapat menempatkan seseorang dalam posisi dominan dan mengakibatkan seseorang lainnya kehilangan kemampuan atau mengalami ketidakberdayaan untuk menolak.

"Pencabutan frasa 'tanpa persetujuan' akan mengaburkan aturan terkait kekerasan seksual serta membahayakan posisi korban kekerasan seksual. Dalam skenario yang diajukan penggugat, korban kekerasan seksual justru berisiko dituduh sebagai 'pelaku' jika pelaku kekerasan seksual membantah dan menyatakan bahwa kekerasan seksual yang terjadi dilakukan secara konsensual, dan hal ini justru akan menambah lapisan kerentanan dan trauma korban," jelas Ika.

"Penafsiran a contrario terhadap frasa 'tanpa persetujuan' tidak dapat dimaknai dengan upaya 'legalisasi' perbuatan lain di luar kekerasan seksual," tegasnya.

Karenanya, KOMPAKS mendesak MA untuk menunjukkan dukungannya kepada korban kekerasan atau pelecehan seksual dengan menolak gugatan tersebut.

"Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil sikap tegas dengan mengedepankan prinsip keberpihakan kepada korban yang berlandaskan pada pengalaman dan kebutuhan korban sebagai pertimbangan utama dalam memutus gugatan terhadap Permendikbud PPKS," kata Ika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan Desak MA Tolak Gugatan LKAAM Sumatera Barat Soal Permendikbud PPKS, Beberkan 3 Alasan

Komnas Perempuan Desak MA Tolak Gugatan LKAAM Sumatera Barat Soal Permendikbud PPKS, Beberkan 3 Alasan

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:52 WIB

Soroti Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus, BEM KM UGM Tuntut Rektor Ikuti Permendikbud

Soroti Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus, BEM KM UGM Tuntut Rektor Ikuti Permendikbud

Jogja | Sabtu, 11 Desember 2021 | 20:08 WIB

Permendikbud PPKS Harus Jadi Pelecut DPR Segera Sahkan RUU TPKS

Permendikbud PPKS Harus Jadi Pelecut DPR Segera Sahkan RUU TPKS

News | Rabu, 24 November 2021 | 15:01 WIB

Terkini

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:33 WIB

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:05 WIB

Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset

Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:10 WIB

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:37 WIB

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:05 WIB

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:01 WIB

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:46 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:18 WIB