Frasa 'Tanpa Persetujuan' di Permendikbud PPKS Digugat, KOMPAKS: Akan Hambat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:19 WIB
Frasa 'Tanpa Persetujuan' di Permendikbud PPKS Digugat, KOMPAKS: Akan Hambat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban
Ilustrasi pelecehan seksual - Frasa 'Tanpa Persetujuan' di Permendikbud PPKS Digugat, KOMPAKS: Akan Hambat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan (KOMPAKS) mengecam gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perlindungan dan Penghapusan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permendikbud PPKS). KOMPAKS mendesak MA untuk tegas berpihak kepada korban kekerasan/pelecehan seksual dengan menolak gugatan tersebut.

"Hingga saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara komprehensif mengatur tentang kekerasan seksual. Gugatan ini akan menghambat dan kembali mempersulit penjaminan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual di perguruan tinggi," kata Ika Setyowati perwakilan KOMPAKS dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/3/2022).

Dia mengatakan gugatan Permendikbud PPKS diajukan untuk membatalkan frasa 'tanpa persetujuan' dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h ,i, l, dan m. Penggugat beralasan bahwa frasa ‘tanpa persetujuan’ secara implisit membuat ruang legalisasi tindak asusila.

"Penafsiran liar tersebut sesungguhnya bukan hal yang baru, dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), kelompok penolak juga menggunakan argumentasi yang sama. Penolakan ini didasarkan pada ketidakpahaman dan ketidakpekaan seseorang untuk mengenali mana perbuatan yang memuat unsur kekerasan seksual dan mana yang tidak," ungkapnya.

Padahal, menurut KOMPAKS, frasa 'tanpa persetujuan' materi inti dari rumusan definisi kekerasan seksual yang memiliki beberapa tujuan, membedakan apa saja unsur-unsur tanpa persetujuan yang dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan, paksaan, dan manipulasi.

Kemudian memahami siapa pelaku dan korban dalam suatu peristiwa kekerasan seksual, serta bertujuan menegaskan adanya relasi kuasa dalam suatu peristiwa kekerasan seksual yang dapat menempatkan seseorang dalam posisi dominan dan mengakibatkan seseorang lainnya kehilangan kemampuan atau mengalami ketidakberdayaan untuk menolak.

"Pencabutan frasa 'tanpa persetujuan' akan mengaburkan aturan terkait kekerasan seksual serta membahayakan posisi korban kekerasan seksual. Dalam skenario yang diajukan penggugat, korban kekerasan seksual justru berisiko dituduh sebagai 'pelaku' jika pelaku kekerasan seksual membantah dan menyatakan bahwa kekerasan seksual yang terjadi dilakukan secara konsensual, dan hal ini justru akan menambah lapisan kerentanan dan trauma korban," jelas Ika.

"Penafsiran a contrario terhadap frasa 'tanpa persetujuan' tidak dapat dimaknai dengan upaya 'legalisasi' perbuatan lain di luar kekerasan seksual," tegasnya.

Karenanya, KOMPAKS mendesak MA untuk menunjukkan dukungannya kepada korban kekerasan atau pelecehan seksual dengan menolak gugatan tersebut.

"Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil sikap tegas dengan mengedepankan prinsip keberpihakan kepada korban yang berlandaskan pada pengalaman dan kebutuhan korban sebagai pertimbangan utama dalam memutus gugatan terhadap Permendikbud PPKS," kata Ika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan Desak MA Tolak Gugatan LKAAM Sumatera Barat Soal Permendikbud PPKS, Beberkan 3 Alasan

Komnas Perempuan Desak MA Tolak Gugatan LKAAM Sumatera Barat Soal Permendikbud PPKS, Beberkan 3 Alasan

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 11:52 WIB

Soroti Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus, BEM KM UGM Tuntut Rektor Ikuti Permendikbud

Soroti Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus, BEM KM UGM Tuntut Rektor Ikuti Permendikbud

Jogja | Sabtu, 11 Desember 2021 | 20:08 WIB

Permendikbud PPKS Harus Jadi Pelecut DPR Segera Sahkan RUU TPKS

Permendikbud PPKS Harus Jadi Pelecut DPR Segera Sahkan RUU TPKS

News | Rabu, 24 November 2021 | 15:01 WIB

Terkini

Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga

Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:53 WIB

Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan

Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:46 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz

AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:39 WIB

Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi

Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:37 WIB

Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin

Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:29 WIB

Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan

Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:27 WIB

Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan

Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:16 WIB

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:03 WIB

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron

News | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB