Aturan Terbaru Kapasitas Jamaah di Tempat Ibadah Daerah dengan Status PPKM Level 1, 2, 3, Termasuk di Masjid

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 30 Maret 2022 | 17:44 WIB
Aturan Terbaru Kapasitas Jamaah di Tempat Ibadah Daerah dengan Status PPKM Level 1, 2, 3, Termasuk di Masjid
Ilustrasi sholat , Niat Sholat Tarawih, Hukum Melaksanakan dan Keutamaannya (Freepik)

Suara.com - Berikut ini aturan terbaru kapasitas jamaah di tempat ibadah daerah dengan status PPKM level 1, 2, dan 3 lewat Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah.

Dalam salah satu aturannya, jamaah tempat ibadah di wilayah PPKM Level 1 bisa 100 persen.

Dalam SE itu mengatur juga soal kapasitas tempat ibadah di wilayah PPKM Level 2 dan 3. Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk kawasan level 3, jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kapasitas jamaah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18/2022. Kendati adanya sejumlah pelonggaran, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk tempat ibadah di kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jamaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Ketentuan lainnya yang tertuang dalam edaran tersebut, seperti pengurus/pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Lalu petugas harus menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, hingga menyediakan cadangan masker.

Jamaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Petugas harus mengatur akses keluar dan masuk jamaah agar tidak terjadi kerumunan.

Tempat ibadah dilakukan disinfeksi ruangan secara berkala, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

Pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar, dan selalu mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Sementara bagi jamaah wajib menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dalam kondisi sehat (suhu tubuh di bawah 37 derajat celcius), tidak sedang menjalani isolasi mandiri, dan membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK, Klaim Jadi Korban Kasus Haji

Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Sudah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK, Klaim Jadi Korban Kasus Haji

Video | Jum'at, 24 April 2026 | 10:57 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Sidang Isbat Putuskan Lebaran pada Jatuh 21 Maret 2026

Sidang Isbat Putuskan Lebaran pada Jatuh 21 Maret 2026

Foto | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:54 WIB

Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026

Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:52 WIB

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:05 WIB

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 16 Maret 2026 | 10:23 WIB

Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:04 WIB

KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?

KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:05 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB