Array

Dewa Perangin Angin Cs Kembali Diperiksa Kasus Kerangkeng Manusia Hari Ini, Akankah Ditahan?

Kamis, 31 Maret 2022 | 10:13 WIB
Dewa Perangin Angin Cs Kembali Diperiksa Kasus Kerangkeng Manusia Hari Ini, Akankah Ditahan?
Warga mengamati ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali memeriksa putra Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Perangin Angin. Dewa diperiksa bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus kerangkeng manusia.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pemeriksaan terhadap Dewa dan tujuh tersangka lainnya dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.

"Pemeriksaan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Selain memeriksa delapan tersangka, kata Hadi, penyidik juga akan memeriksa Dinas Sosial dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Koordinasi dengan tim investigasi Komnas HAM RI dijadwalkan pukul 15.00 WIB di Kantor Komnas HAM RI Jakarta," katanya.

Dalih Kooperatif

Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin putra dari sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Baca Juga: Hari Ini, Korban Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Akan Melapor Ke Bareskrim Polri

Pada Jumat (25/3) pekan lalu delapan tersangka menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.

Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) kemarin sore.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI