Diketahui, masa jabatan presiden telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 7 konstitusi. Isinya, jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun dalam satu periode. Presiden maksimal bisa menjabat selama 2 periode.
Usai Apdesi, Eks Bupati Lebak Klaim Ulama di Banten Mau Jokowi Jadi Presiden Sampai 2027, Kenapa?
Ruth Meliana Dwi Indriani Suara.Com
Kamis, 31 Maret 2022 | 13:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipertanyakan, Dokter Tifa: Kalau Riwayat Hidup Bapak Jelas
07 Mei 2025 | 17:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI