Kasus Tempat Jin Buang Anak; Bareskrim Polri Serahkan Edy Mulyadi ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Kamis, 31 Maret 2022 | 14:40 WIB
Kasus Tempat Jin Buang Anak; Bareskrim Polri Serahkan Edy Mulyadi ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya. ANTARAFOTO/Adam Bariq

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri menyerahkan Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung RI. Tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' ini selanjutnya akan diadili di pengadilan. 

Dittipisiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, berkas perkara kasus ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21. 

"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Edi kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Penyidik sebelumnya telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus 'KalimantanTempat Jin Buang Anak'. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.

"Ancaman 10 tahun," ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, 37 saksi, dan 18 ahli. Beberapa ahli yang diperiksa yakni; ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antropologi hukum.

"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Ramadhan. 

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Hal ini dilakukan berdasar pertimbangan objektif dan subjektif.

"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikawatirkan mengulang perbuatannya kembali. Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun," kata Ramadhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Kasus Tempat Jin Buang Anak Sudah P-21, Edy Mulyadi Disangkakan Langgar Pasal Ini

Berkas Kasus Tempat Jin Buang Anak Sudah P-21, Edy Mulyadi Disangkakan Langgar Pasal Ini

Bekaci | Minggu, 27 Februari 2022 | 15:25 WIB

Narasi Tempat Jin Buang Anak untuk Kalimantan Muncul Akibat Ketimbangan Pembangunan Sejak Orde Baru

Narasi Tempat Jin Buang Anak untuk Kalimantan Muncul Akibat Ketimbangan Pembangunan Sejak Orde Baru

Tekno | Sabtu, 19 Februari 2022 | 08:05 WIB

Setelah Edy Mulyadi Ditahan di Bareskrim Polri, Giliran Azam Khan Diperiksa Terkait Ujaran Tempat Jin Buang Anak

Setelah Edy Mulyadi Ditahan di Bareskrim Polri, Giliran Azam Khan Diperiksa Terkait Ujaran Tempat Jin Buang Anak

Kaltim | Jum'at, 04 Februari 2022 | 17:36 WIB

Terkini

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:10 WIB

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:47 WIB

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:43 WIB

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:32 WIB

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:26 WIB

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:08 WIB