Muncul Dua Kubu Apdesi, Kemendagri: Satu Ormas Tak Berbadan Hukum

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Kamis, 31 Maret 2022 | 16:24 WIB
Muncul Dua Kubu Apdesi, Kemendagri: Satu Ormas Tak Berbadan Hukum
Ketua Umum Apdesi Surtawijaya dalam Silatnas Apdesi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Ria]

Suara.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menjadi sorotan setelah menyerukan Presiden Jokowi menjabat 3 periode. Hal itu rupanya mengungkap fakta lain terkait Apdesi, yang ternyata memiliki dua kubu.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, kubu yang menyerukan Jokowi tiga periode merupakan pimpinan dari Surtawijay, yang menjabat sebagai Ketum DPP Apdesi. Sedangkan kubu Apdesi satunya dipimpin oleh Arifin Abdul Majid.

Terkait itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung memberikan penjelasan. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan dua organisasi tersebut memang memiliki nama hampir sama.

Namun, kedua organisasi itu sebenarnya berbeda. Mereka memiliki akta dan pengurus yang berbeda. Selain itu, kantor dari dua kubu itu sendiri juga berbeda lokasi.

"Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Satu perkumpulan Apdesi (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), dua DPP Apdesi, (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) huruf s nya cuma satu. Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," kata Bahtiar, Kamis (31/3/2022).

Bahtiar mengatakan, ada banyak ormas-ormas terkait desa. Bahkan ada juga Forum sekretaris desa se-Indonesia sampai persatuan perangkat desa. Begitu pula ada bakornas Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (P3KD) dan organisasi lainnya. 

Sementara untuk Apdesi, Bahtiar menjelaskan Apdesi pimpinan Surtawijaya memliki nama resmi DPP Apdesi. Akta pendiriannya diterbitkan notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan Nomor Akta 3 tertanggal 17 mei 2005.

Sedangkan Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid bernama resmi Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Akta pendiriannya diterbitkan notaris Fitrilia Novia Djamily dengan Nomor Akta 12 tertanggal 31 Agustus 2021.

Bahtiar menyebut salah satu Apdesi terdaftar sebagai badan hukum di Kemendagri. Sedangkan kubu satunya merupakan organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum, serta tidak terdaftar di Kemendagri.

"Ya, satu badan hukum perkumpulan. Dan, satu lagi ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri. Sesuai UU Ormas No 17 tahun 2013. Organisasi berbeda," kata Bahtiar.

"Dan, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus tak ada konflik kepengurusan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan surat pernyataan bebas konflik kepengurusan itu merupakan tanggungjawab pengurus ormas yang mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

"Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara. Soal aktivitasnya di ruang publik, semua ormas tetap tunduk dan patuh semua hukum yang berlaku di negara ini," lanjutnya.

Dia menambahkan, Kemendagri dalam hal ini hanya aspek administrasi pendaftaran sesuai dengan UU Nomor 17 thn 2013 tentang ormas. 

"Hal lainnya termasuk aktivitasnya di ruang publik bukan kewenangan kami," pungkas Bahtiar.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei: 88,8 Persen Warga Kota Makassar Tolak Masa Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang

Survei: 88,8 Persen Warga Kota Makassar Tolak Masa Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang

Sulsel | Kamis, 31 Maret 2022 | 15:59 WIB

Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Refly Harun: Istana Mau Main Api

Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Refly Harun: Istana Mau Main Api

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 15:58 WIB

Profil Surtawijaya, Ketum DPP Apdesi yang Serukan Jokowi Tiga Periode

Profil Surtawijaya, Ketum DPP Apdesi yang Serukan Jokowi Tiga Periode

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 15:37 WIB

Tak Kunjung Dapat Kepastian Dikirim ke Negara Ketiga, Pengungsi Afghanistan Mohon Bantuan Presiden Jokowi

Tak Kunjung Dapat Kepastian Dikirim ke Negara Ketiga, Pengungsi Afghanistan Mohon Bantuan Presiden Jokowi

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 15:32 WIB

Heboh APDESI Deklarasikan Jokowi Tiga Periode, Junimart PDIP: Kades Dilarang Berpolitik Dalam Bentuk Apapun

Heboh APDESI Deklarasikan Jokowi Tiga Periode, Junimart PDIP: Kades Dilarang Berpolitik Dalam Bentuk Apapun

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 15:31 WIB

Jokowi Wanti-wanti Soal Wacana Presiden 3 Periode: Semua Pihak Harus Taat Konstitusi

Jokowi Wanti-wanti Soal Wacana Presiden 3 Periode: Semua Pihak Harus Taat Konstitusi

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 15:07 WIB

Terkini

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:34 WIB