Aturan Baru Mudik Lebaran, Pemudik Harus Tes PCR atau Antigen Jika Belum Vaksin Booster

Kamis, 31 Maret 2022 | 20:53 WIB
Aturan Baru Mudik Lebaran, Pemudik Harus Tes PCR atau Antigen Jika Belum Vaksin Booster
Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi datangi rumah pemudik.[Antara]

Suara.com - Pemudik tidak perlu tes COVID-19 juga sudqh vaksin booster atau vaksinasi ketiga. Hal itu dikatakan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto. Yang belum vaksin booster baru harus lakukan tes covid-19.

Satgas COVID-19 akan segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) saat libur Idul Fitri 1443 Hijriah atau mudik lebaran.

Surat edaran itu antara lain mengatur bahwa pemudik yang sudah menerima vaksin ketiga tidak perlu lagi menjalani tes COVID-19 saat akan melakukan mudik.

"Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan, untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," ujar Suharyanto saat memberikan keterangan pers secara virtual di Jakarta, Kamis.

Kewajiban tes COVID-19 hanya berlaku bagi pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama dan dosis kedua.

Pemudik yang sudah menerima vaksin dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Sementara untuk pemudik yang baru menerima dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam.

Adapun persyaratan pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Sedangkan bagi anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melakukan tes COVID-19, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana telah diatur.

Baca Juga: Update: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Hari Ini Bertambah 729 Orang

Kemudian, untuk anak usia 6-17 tahun tidak perlu melakukan tes, namun harus menunjukkan telah menerima vaksinasi dosis kedua.

"Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik. Tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," ujar Suharyanto.

Dia mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, dipersilahkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI