Aturan Baru Mudik Lebaran, Pemudik Harus Tes PCR atau Antigen Jika Belum Vaksin Booster

Kamis, 31 Maret 2022 | 20:53 WIB
Aturan Baru Mudik Lebaran, Pemudik Harus Tes PCR atau Antigen Jika Belum Vaksin Booster
Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi datangi rumah pemudik.[Antara]

Suara.com - Pemudik tidak perlu tes COVID-19 juga sudqh vaksin booster atau vaksinasi ketiga. Hal itu dikatakan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto. Yang belum vaksin booster baru harus lakukan tes covid-19.

Satgas COVID-19 akan segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) saat libur Idul Fitri 1443 Hijriah atau mudik lebaran.

Surat edaran itu antara lain mengatur bahwa pemudik yang sudah menerima vaksin ketiga tidak perlu lagi menjalani tes COVID-19 saat akan melakukan mudik.

"Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan, untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," ujar Suharyanto saat memberikan keterangan pers secara virtual di Jakarta, Kamis.

Kewajiban tes COVID-19 hanya berlaku bagi pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama dan dosis kedua.

Pemudik yang sudah menerima vaksin dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Sementara untuk pemudik yang baru menerima dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam.

Adapun persyaratan pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Sedangkan bagi anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melakukan tes COVID-19, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi persyaratan perjalanan sebagaimana telah diatur.

Baca Juga: Update: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Hari Ini Bertambah 729 Orang

Kemudian, untuk anak usia 6-17 tahun tidak perlu melakukan tes, namun harus menunjukkan telah menerima vaksinasi dosis kedua.

"Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik. Tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," ujar Suharyanto.

Dia mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, dipersilahkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI