Uni Eropa Usulkan Aturan Baru untuk Mengatasi Fast Fashion

Siswanto, Deutsche Welle

Jum'at, 01 April 2022 | 14:19 WIB
Uni Eropa Usulkan Aturan Baru untuk Mengatasi Fast Fashion
DW

Suara.com - Komisi Uni Eropa berencana untuk memperkenalkan pelabelan pada pakaian yang akan menginformasikan kepada konsumen betapa mudahnya produk itu didaur ulang dan ramah lingkungan.

Komisi Uni Eropa pada hari Rabu (30/03) meluncurkan proposal untuk meningkatkan keberlanjutan produk seperti smartphone, pakaian, dan furnitur.

Rencana tersebut mencerminkan upaya eksekutif UE untuk memajukan apa yang disebut "ekonomi sirkular" dan mempromosikan barang-barang yang lebih berkelanjutan, tahan lama, dan lebih mudah diperbaiki, dan didaur ulang.

"Kami ingin produk berkelanjutan menjadi norma di pasar Eropa," kata Komisaris Uni Eropa yang bertanggung jawab untuk lingkungan, Frans Timmermans, saat mengumumkan proposal dalam konferensi pers.

Berdasarkan rencana tersebut, barang-barang yang dijual di UE akan dikembangkan pada skala keberlanjutan yang menunjukkan dampak lingkungan, daya tahan, dan kemudahan memperbaiki produk.

Upaya ini mencerminkan efisiensi UE untuk peralatan listrik, yang menggunakan label A hingga G untuk membantu konsumen memilih produk yang lebih hemat energi.

Mengikuti tren fast fashion Secara khusus, Komisi UE menilai keberlanjutan dalam produk tekstil sebagai industri yang layak untuk diteliti.

Proposal tersebut akan memperkenalkan pelabelan pada pakaian, memberi tahu konsumen betapa mudahnya produk itu didaur ulang dan ramah lingkungan.

"Konsumsi tekstil, yang sebagian besar diimpor, sekarang menyumbang rata-rata dampak negatif tertinggi keempat terhadap lingkungan dan perubahan iklim, serta tertinggi ketiga untuk penggunaan air dan lahan dari perspektif siklus hidup global," isi proposal Komisi UE.

baca juga

Produksi pakaian terdiri dari 81% dari konsumsi tekstil UE. Komisi Uni Eropa mengatakan tren penggunaan pakaian untuk periode yang lebih pendek berkontribusi pada "pola produksi dan konsumsi berlebihan yang tidak berkelanjutan."

Tren yang dikenal dengan istilah fast fashion atau industri fesyen yang bergerak sangat cepat, dengan koleksi baru yang diluncurkan setiap minggu, dan dijual dengan harga relatif murah, telah memikat konsumen untuk terus membeli pakaian," kata Komisi UE.

"Sudah waktunya untuk mengakhiri model 'ambil, buat, hancurkan, dan buang' yang sangat berbahaya bagi planet kita, kesehatan kita, dan ekonomi kita," tambah Timmermans.

Sektor konstruksi juga ditargetkan

Selain pakaian dan smartphone, bisnis konstruksi juga masuk dalam bidikan, menyoroti bahwa bangunan saja menyumbang sekitar 50% dari ekstraksi dan konsumsi sumber daya, dan lebih dari 30% total limbah UE yang dihasilkan per tahun.

"Selain itu, bangunan bertanggung jawab atas 40% konsumsi energi UE dan 36% emisi gas rumah kaca terkait energi," bunyi pernyataan itu.

Seluruh 27 negara anggota UE dan Parlemen Eropa diharapkan dapat meneliti proposal tersebut, sebelum menjadi undang-undang.

Rencana itu kemungkinan akan menghadapi penentangan dan lobi dari industri yang telah mempromosikan produk dengan rentang hidup yang lebih pendek. ha/vlz (dpa, AFP, Reuters)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

News | Senin, 02 November 2026 | 22:29 WIB

Viral Nasabah MNC Bank Tak Bisa QRIS dan Transaksi Dibatasi, Netizen: Krisis Keuangan?

Viral Nasabah MNC Bank Tak Bisa QRIS dan Transaksi Dibatasi, Netizen: Krisis Keuangan?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:26 WIB

Konferensi Republik Ajukan 9 Tuntutan, Soroti Krisis Tata Kelola Indonesia

Konferensi Republik Ajukan 9 Tuntutan, Soroti Krisis Tata Kelola Indonesia

News | Senin, 02 November 2026 | 06:10 WIB

Kurang dari 24 Jam, Santunan Korban Kecelakaan Truk Molen Bekasi Diserahkan ke Ahli Waris

Kurang dari 24 Jam, Santunan Korban Kecelakaan Truk Molen Bekasi Diserahkan ke Ahli Waris

News | Senin, 02 November 2026 | 11:00 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Aturan POJK 36/2025 Resmi Berlaku, Ini Dampaknya ke Konsumen

Aturan POJK 36/2025 Resmi Berlaku, Ini Dampaknya ke Konsumen

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 07:55 WIB

Copot Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes, Langkah Kapolri Panen Pujian Ulama Bogor

Copot Kapolres Sukoharjo Usai Penggeledahan Ponpes, Langkah Kapolri Panen Pujian Ulama Bogor

News | Senin, 02 November 2026 | 21:51 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×