Angkasa Pura II Buka Posko Angkutan Lebaran 2022 Pada 22 April - 13 Mei 2022, Cek Lagi Syarat Mudik Pakai Pesawat

Selasa, 05 April 2022 | 04:32 WIB
Angkasa Pura II Buka Posko Angkutan Lebaran 2022 Pada 22 April - 13 Mei 2022, Cek Lagi Syarat Mudik Pakai Pesawat
Calon penumpang pesawat udara berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/5/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 aktif, di mana ini akan mendukung kelancaran Angkutan Lebaran dan protokol kesehatan,” ujar Muhammad Awaluddin.

Jumlah pergerakan pesawat dan penumpang pada Angkutan Lebaran 2022 ini akan meningkat dibandingkan hari-hari biasa.

Tetapi diperkirakan masih lebih rendah dibandingkan dengan periode Angkutan Lebaran dalam kondisi normal yakni pada 2018 dan 2019.

"Kami tetap fokus memastikan semuanya berjalan lancar,” katanya.

Sementara itu, Director of Operation AP II Muhamad Wasid mengatakan perseroan juga mempersiapkan Posko Angkutan Lebaran 2022 di seluruh bandara.

Posko Angkutan Lebaran dibuka pada 22 April - 13 Mei 2022 sebagai wadah koordinasi seluruh stakeholder bandara antara lain Satgas COVID-19, Otoritas Bandara, AP II selaku operator bandara, maskapai, Karantina, Imigrasi, Bea dan Cukai, TNI, Polri, serta pemerintah daerah setempat.

"Personel akan memastikan penerapan persyaratan penerbangan bagi calon penumpang,” kata Muhamad Wasid.

Bandara AP II saat ini juga telah menerapkan persyaratan penerbangan sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berlaku berlaku mulai 5 April 2022, di mana persyaratan tersebut antara lain:

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Baca Juga: Mengapa Vaksin Booster Perlu Jadi Syarat Mudik? Ini Jawaban Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

- PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI