Berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Michael mengatakan gugatan Viani tidak bisa disidangkan di PN Jakpus karena bukan wewenangnya. Masalah yang dialami oleh Viani hanya bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai.
"Karena kekuasan absolut itu ada di Mahkamah Partai," jelasnya.
Namun, Viani disebutnya tidak pernah mengajukan gugatan apapun ke Mahkamah Partai.
"Dan sis Viani ini bahkan tidak mengajukan apapun ke mahkamah partai pada saat diberhentikan," tuturnya.
Untuk hasil putusan secara lengkap, Michael juga mengaku masih menunggu dokumen resmi dari PN Jakpus. Ia berjanji akan memberikan informasi kepada publik setelahnya.
"Nanti kita dari PSI Jakarta akan siapkan rilis. Begitu ada nanti kita share," pungkasnya.