Walau Pemilu 2019 Diikuti 20 Parpol, Ternyata Indonesia Punya 75 Partai Politik yang Masih Tercatat di Kemenkumham

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 07 April 2022 | 15:50 WIB
Walau Pemilu 2019 Diikuti 20 Parpol, Ternyata Indonesia Punya 75 Partai Politik yang Masih Tercatat di Kemenkumham
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto [ANTARA]

Suara.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) mencatat ada 75 partai politik di Indonesia yang berbadan hukum hingga saat ini.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Baroto mengatakan, dari 75 partai politik tersebut, hanya 32 partai politik yang aktif secara administratif dalam lima tahun terakhir.

"Hanya 32 partai yang aktif secara administratif. Artinya ada yang melakukan perubahan, ada yang melakukan mungkin kongres, munas sebagainya kemudian disampaikan ke Kementerian hukum dan HAM," ujar Baroto dalam sosialiasi rancangan Peraturan KPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, secara virtual, Kamis (7/4/2022).

Baroto menuturkan, partai yang tidak aktif tersebut permasalahannya dikarenakan habisnya masa kepengurusan partai, tidak melaporkan aktivitas partai ke Kemenkumham. Sehingga hal tersebut menjadi catatan di Kemenkumham.

"Saya lihat ada beberapa yang partai habis kepengurusan sudah di tahun 2020, bahkan ada yang yang sudah di tahun 2018, di tahun 2016 belum pernah melaporkan aktivitas partai apapun ke kementerian hukum dan HAM, ini jadi catatan juga," paparnya.

Kemudian dari 75 partai tersebut, hanya 33 partai politik yang memiliki Mahkamah Partai. Sementara 42 partai tidak memiliki Mahkamah Partai.

"33 partai politik yang mempunyai mahkamah partai. Ada sekitar 42 partai politik yang tidak memiliki mahkamah partai. Saya kira ini kalau disandingkan dengan undang-undang tentunya ada partai-partai yang tidak memenuhi syarat undang-undang," papar dia.

Adapun persyaratan menjadi badan hukum partai politik kata Baroto diantaranya memiliki akta notaris, kepengurusan, memiliki kantor tetap dan rekening atas nama partai.

Kemudian syarat lain yakni memiliki kepengurusan provinsi di 75 persen kabupaten kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.

"Dari berkas-berkas yang ada tadi , kami akan memverifikasi akan kami cek secara manual juga dan nanti biasanya kami akan lakukan secara kami akan mengunjungi faktual, kami akan melihat cek langsung keberadaan partai-partai politik yang didaftarkan. Secara administrasi kami akan cocokan sesuai dengan aturan yang ada di undang-undang tahun 2008 dan 2011," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Tahun Jelang Pemilu 2024, Kepercayaan Publik Terhadap Partai Politik Rendah, Gara-gara Banyak Kasus Korupsi?

Dua Tahun Jelang Pemilu 2024, Kepercayaan Publik Terhadap Partai Politik Rendah, Gara-gara Banyak Kasus Korupsi?

Surakarta | Senin, 04 April 2022 | 08:17 WIB

Soal Penundaan Pemilu 2024, Muhaimin Iskandar Sebut Keputusan Ada di Tangan Ketua Partai Politik

Soal Penundaan Pemilu 2024, Muhaimin Iskandar Sebut Keputusan Ada di Tangan Ketua Partai Politik

Jawa Tengah | Selasa, 08 Maret 2022 | 06:00 WIB

Wacana Penundaan Pemilu, Analis: Ketua-ketua Partai Politik Itu Seharusnya Malu

Wacana Penundaan Pemilu, Analis: Ketua-ketua Partai Politik Itu Seharusnya Malu

News | Minggu, 06 Maret 2022 | 17:24 WIB

Terkini

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:08 WIB

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:00 WIB

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:45 WIB

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:44 WIB

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi, Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diadili di Militer!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:35 WIB

Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?

Minim Lahan dan Polusi Meningkat, Bisakah Atap Hijau Jadi Solusi Berbasis Alam?

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:30 WIB

Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air

Danbrigif Siwah Ungkap Alur Pemulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Tanah Air

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:27 WIB