Niat dan Tata Cara Zakat Fitrah yang Wajib Dipahami, Segera Bayarkan Sebelum Ramadhan Berakhir!

Kamis, 07 April 2022 | 19:18 WIB
Niat dan Tata Cara Zakat Fitrah yang Wajib Dipahami, Segera Bayarkan Sebelum Ramadhan Berakhir!
Ilustrasi zakat, tata cara zakat fitrah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'annii wa'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardu lillahi ta'aala".

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala".

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (...) fardu lillahi ta'aala".

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan namanya dengan lengkap) fardu karena Allah Ta'ala".

Tata Cara Zakat Fitrah

Berikut ini adalah tata cara zakat fitrah yang dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS):

1. Zakat fitrah dapat dibayarkan di dalam bentuk makanan pokok (di Indonesia, umumnya beras) atau uang seharga makanan pokok itu.

Baca Juga: Niat Sholat Tarawih untuk Imam dan Makmum, Lengkap dengan Doa Setelah Sholat

2. Besaran zakat yang harus dibayarkan yaitu sebesar 2,5 kilogram beras.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI