Suara.com - Pasangan suami istri di Inggris tidak perlu lagi saling menyalahkan dan menunjukkan bukti di pengadilan bila ingin bercerai. Mulai hari ini, pasangan suami istri yang memang sudah tidak saling cinta lagi, boleh berpisah secara sah.
Hal ini dimungkinkan dalam aturan perceraian yang berlaku di Inggris dan Wales, yang disebut sebagai "Perceraian Tanpa Adanya Kesalahan Salah Satu Pihak".
Implikasinya secara hukum, suami atau istri yang ingin menceraikan pasangannya tidak perlu lagi membuktikan adanya perbuatan maksiat atau perzinahan, perselingkuhan, "perilaku tidak masuk akal" atau penelantaran.
Sebelumnya, jika alasan-alasan tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan, pasangan yang mengajukan cerai diharuskan hidup terpisah minimal selama dua tahun sebelum perceraiannya disahkan oleh negara. Atau mereka harus hidup terpisah selama lima tahun jika salah satu pasangan keberatan dengan proses ini.
Perubahan aturan perceraian menjadikan Inggris dan Wales sejajar dengan Skotlandia, yang memiliki sistem hukumnya sendiri, dan dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, dan Jerman.
Tidak perlu lagi saling menyalahkan
Sejumlah pihak memperkirakan angka perceraian akan meningkat tajam di Inggris menyusul berlakunya aturan baru.
Namun sebaliknya, mereka juga menyebut hal ini akan meningkatkan jumlah pernikahan, karena adanya jalan keluar yang lebih mudah jika hubungan suami istri memburuk dan dapat lagi diperbaiki.
Kasus yang dialami Tini Owens telah memicu kampanye perlunya perubahan undang-undang, setelah dia kalah dalam pertarungan di Mahkamah Agung Inggris pada tahun 2018. Pasalnya, Tini tidak mampu menunjukkan bukti bahwa pernikahannya selama 40 tahun sudah harus diakhiri.
Suaminya menyangkal gugatan Tini tentang perilaku yang tidak masuk akal, dan majelis hakim memutuskan bahwa terjebak dalam pernikahan yang tidak bahagia bukanlah alasan yang cukup untuk bercerai.
"Tidak seorang pun harus tetap berada dalam pernikahan tanpa cinta atau menghadapi perjuangan di pengadilan yang panjang, berlarut-larut dan mahal untuk mengakhirinya," kata Tini.
"Perubahan undang-undang yang mulai berlaku hari ini mencegah hal itu terjadi. Saya sangat gembira," katanya.
Namun perubahan ini tidak sejauh "perceraian cepat" gaya Amerika Serikat.
Di Inggris, masih dibutuhkan waktu tunggu minimal 20 minggu sejak pasangan suami istri pertama kali menggugat cerai dan mengajukan permohonan penetapan hukum.
Pasangan ini kemudian harus menunggu enam minggu lagi sebelum perceraian dapat diberlakukan secara sah.
Penantian panjang
Namun perubahan ini telah merombak sistem sebelumnya, yang berlaku selama beberapa dekade, di mana sebagian pasangan suami istri terpaksa menggunakan detektif swasta untuk menemukan bukti-bukti kesalahan.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:18 WIB
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:07 WIB
Terkini
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB