Suara.com - Pasangan suami istri di Inggris tidak perlu lagi saling menyalahkan dan menunjukkan bukti di pengadilan bila ingin bercerai. Mulai hari ini, pasangan suami istri yang memang sudah tidak saling cinta lagi, boleh berpisah secara sah.
Hal ini dimungkinkan dalam aturan perceraian yang berlaku di Inggris dan Wales, yang disebut sebagai "Perceraian Tanpa Adanya Kesalahan Salah Satu Pihak".
Implikasinya secara hukum, suami atau istri yang ingin menceraikan pasangannya tidak perlu lagi membuktikan adanya perbuatan maksiat atau perzinahan, perselingkuhan, "perilaku tidak masuk akal" atau penelantaran.
Sebelumnya, jika alasan-alasan tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan, pasangan yang mengajukan cerai diharuskan hidup terpisah minimal selama dua tahun sebelum perceraiannya disahkan oleh negara. Atau mereka harus hidup terpisah selama lima tahun jika salah satu pasangan keberatan dengan proses ini.
Perubahan aturan perceraian menjadikan Inggris dan Wales sejajar dengan Skotlandia, yang memiliki sistem hukumnya sendiri, dan dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, dan Jerman.
Tidak perlu lagi saling menyalahkan
Sejumlah pihak memperkirakan angka perceraian akan meningkat tajam di Inggris menyusul berlakunya aturan baru.
Namun sebaliknya, mereka juga menyebut hal ini akan meningkatkan jumlah pernikahan, karena adanya jalan keluar yang lebih mudah jika hubungan suami istri memburuk dan dapat lagi diperbaiki.
Kasus yang dialami Tini Owens telah memicu kampanye perlunya perubahan undang-undang, setelah dia kalah dalam pertarungan di Mahkamah Agung Inggris pada tahun 2018. Pasalnya, Tini tidak mampu menunjukkan bukti bahwa pernikahannya selama 40 tahun sudah harus diakhiri.
Suaminya menyangkal gugatan Tini tentang perilaku yang tidak masuk akal, dan majelis hakim memutuskan bahwa terjebak dalam pernikahan yang tidak bahagia bukanlah alasan yang cukup untuk bercerai.
"Tidak seorang pun harus tetap berada dalam pernikahan tanpa cinta atau menghadapi perjuangan di pengadilan yang panjang, berlarut-larut dan mahal untuk mengakhirinya," kata Tini.
"Perubahan undang-undang yang mulai berlaku hari ini mencegah hal itu terjadi. Saya sangat gembira," katanya.
Namun perubahan ini tidak sejauh "perceraian cepat" gaya Amerika Serikat.
Di Inggris, masih dibutuhkan waktu tunggu minimal 20 minggu sejak pasangan suami istri pertama kali menggugat cerai dan mengajukan permohonan penetapan hukum.
Pasangan ini kemudian harus menunggu enam minggu lagi sebelum perceraian dapat diberlakukan secara sah.
Penantian panjang
Namun perubahan ini telah merombak sistem sebelumnya, yang berlaku selama beberapa dekade, di mana sebagian pasangan suami istri terpaksa menggunakan detektif swasta untuk menemukan bukti-bukti kesalahan.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung
Sport | Senin, 15 Juni 2026 | 23:20 WIB
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB
Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya
Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 21:32 WIB
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB
Tayang Besok Pagi di ANTV, Ini 7 Fakta Kuch Kuch Hota Hai yang Mungkin Jarang Orang Tahu
Entertainment | Senin, 15 Juni 2026 | 21:19 WIB
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB
Terkini
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB