Suara.com - Sosok eks bos OJK, Fakhri Hilmi yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA). Kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sempat menjadi fokus penyidikan KPK lantaran telah merugikan negara dengan kerugian hasil korupsi sebesar Rp 16 triliun.
Melalui putusan MA, Fakhri akhirnya bebas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi sepenuhnya setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak. Sontak, keputusan MA tersebut menuai kontroversi mengingat jumlah kerugian akibat kasus korupsi tersebut tidak sedikit.
Lantas, bagaimana kejelasan sosok Fakhri dan keputusan MA yang membebaskannya? Simak deretan fakta mengenai eks bos OJK yang dibebaskan oleh MA berikut.
1. Jabatan Fakhri di OJK
Diketahui bahwa Fakhri Hilmi menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan. Ia terseret kasus pengelolaan dana asuransi PT Jiwasraya lantaran jabatan yang ia duduki bertanggung jawab atas pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan perusahaan tersebut.
2. Jumlah harta kekayaan Fakhri
Sebagai bentuk transparansi atas jabatannya, Fakhri melaporkan harta kekayaannya ke KPK dan dilaporkan memiliki kekayaan hingga Rp 7,60 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri atas bangunan senilai Rp 3,4 Miliar, kendaraan pribadi senilai Rp 621 juta, surat berharga senilai Rp 500 juta. Selain itu, ia memiliki kas mencapai Rp 5,54 miliar dan utang senilai Rp 2,75 miliar.
3. Fakhri sempat divonis penjara 8 tahun
Sebelum ditetapkan bebas Fakhri sempat divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama atas kasus korupsi PT Jiwasraya yang menyeret dirinya. Vonis tersebut bahkan ditingkatkan saat proses banding dan akhirnya mendapat vonis 8 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Fakhri divonis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi PT Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp. 16 triliun sebelum akhirnya dibebaskan oleh MA.
4. Alasan dibebaskan oleh MA
Fakhri dinyatakan bebas sepenuhnya dari kasus pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya diputuskan vonis 8 tahun penjara.
Melalui MA, ia bahwa dakwaan terhadap Fakhri tidak terbukti secara sah.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," terang Andi Samsan Nganro, Juru Bicara MA.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Profil Fakhri Hilmi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Rp 16 T yang Akhirnya Dibebaskan MA
News | Jum'at, 08 April 2022 | 14:25 WIB
Rahmat Effendy Diduga Palak Camat dan ASN untuk Bangun Glamping Mewah di Cisarua
Bekaci | Jum'at, 08 April 2022 | 12:07 WIB
KPK Setor Rp72 Miliar dan 2.700 Dolar AS dari Kasus Suap Mantan Menteri Edhy Prabowo
Lampung | Jum'at, 08 April 2022 | 11:23 WIB
Pengembangan Kasus Korupsi Anak Perusahaan Pertamina, Kejati Banten Sita Mobil Mewah
Banten | Jum'at, 08 April 2022 | 11:05 WIB
Profil dan Harta Kekayaan Fakhri Hilmi, Eks Bos OJK yang Dibebaskan di Kasus Korupsi Jiwasraya
News | Jum'at, 08 April 2022 | 11:00 WIB
5 Fakta Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun
News | Jum'at, 08 April 2022 | 10:29 WIB
Terkini
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:52 WIB
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB