5 Fakta Fakhri Hilmi Eks Bos OJK yang Korupsi Rp 16 T Berujung Dibebaskan MA

Nur Afitria Cika Handayani | Suara.com

Jum'at, 08 April 2022 | 14:43 WIB
5 Fakta Fakhri Hilmi Eks Bos OJK yang Korupsi Rp 16 T Berujung Dibebaskan MA
Ilustrasi Korupsi. (Shutterstock)

Suara.com - Sosok eks bos OJK, Fakhri Hilmi yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA). Kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sempat menjadi fokus penyidikan KPK lantaran telah merugikan negara dengan kerugian hasil korupsi sebesar Rp 16 triliun. 

Melalui putusan MA, Fakhri akhirnya bebas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi sepenuhnya setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak. Sontak, keputusan MA tersebut menuai kontroversi mengingat jumlah kerugian akibat kasus korupsi tersebut tidak sedikit.

Lantas, bagaimana kejelasan sosok Fakhri dan keputusan MA yang membebaskannya? Simak deretan fakta mengenai eks bos OJK yang dibebaskan oleh MA berikut.

1. Jabatan Fakhri di OJK

Diketahui bahwa Fakhri Hilmi menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan. Ia terseret kasus pengelolaan dana asuransi PT Jiwasraya lantaran jabatan yang ia duduki bertanggung jawab atas pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan perusahaan tersebut. 

2. Jumlah harta kekayaan Fakhri 

Sebagai bentuk transparansi atas jabatannya, Fakhri melaporkan harta kekayaannya ke KPK dan dilaporkan memiliki kekayaan hingga Rp 7,60 miliar.

Kekayaan tersebut terdiri atas bangunan senilai Rp 3,4 Miliar, kendaraan pribadi senilai Rp 621 juta, surat berharga senilai Rp 500 juta. Selain itu, ia memiliki kas mencapai Rp 5,54 miliar dan utang senilai Rp 2,75 miliar.

3. Fakhri sempat divonis penjara 8 tahun 

Sebelum ditetapkan bebas Fakhri sempat divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama atas kasus korupsi PT Jiwasraya yang menyeret dirinya. Vonis tersebut bahkan ditingkatkan saat proses banding dan akhirnya mendapat vonis 8 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. 

Fakhri divonis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi PT Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp. 16 triliun sebelum akhirnya dibebaskan oleh MA. 

4. Alasan dibebaskan oleh MA

Fakhri dinyatakan bebas sepenuhnya dari kasus pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya diputuskan vonis 8 tahun penjara.

Melalui MA, ia bahwa dakwaan terhadap Fakhri tidak terbukti secara sah.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," terang Andi Samsan Nganro, Juru Bicara MA. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Fakhri Hilmi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Rp 16 T yang Akhirnya Dibebaskan MA

Profil Fakhri Hilmi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Rp 16 T yang Akhirnya Dibebaskan MA

News | Jum'at, 08 April 2022 | 14:25 WIB

Rahmat Effendy Diduga Palak Camat dan ASN untuk Bangun Glamping Mewah di Cisarua

Rahmat Effendy Diduga Palak Camat dan ASN untuk Bangun Glamping Mewah di Cisarua

Bekaci | Jum'at, 08 April 2022 | 12:07 WIB

KPK Setor Rp72 Miliar dan 2.700 Dolar AS dari Kasus Suap Mantan Menteri Edhy Prabowo

KPK Setor Rp72 Miliar dan 2.700 Dolar AS dari Kasus Suap Mantan Menteri Edhy Prabowo

Lampung | Jum'at, 08 April 2022 | 11:23 WIB

Pengembangan Kasus Korupsi Anak Perusahaan Pertamina, Kejati Banten Sita Mobil Mewah

Pengembangan Kasus Korupsi Anak Perusahaan Pertamina, Kejati Banten Sita Mobil Mewah

Banten | Jum'at, 08 April 2022 | 11:05 WIB

Profil dan Harta Kekayaan Fakhri Hilmi, Eks Bos OJK yang Dibebaskan di Kasus Korupsi Jiwasraya

Profil dan Harta Kekayaan Fakhri Hilmi, Eks Bos OJK yang Dibebaskan di Kasus Korupsi Jiwasraya

News | Jum'at, 08 April 2022 | 11:00 WIB

5 Fakta Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun

5 Fakta Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun

News | Jum'at, 08 April 2022 | 10:29 WIB

Terkini

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:52 WIB

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB