Mereka Kecam Ade Armando Digebuki dan Ditelanjangi di Depan Gedung DPR, Siapa Saja?

Selasa, 12 April 2022 | 09:34 WIB
Mereka Kecam Ade Armando Digebuki dan Ditelanjangi di Depan Gedung DPR, Siapa Saja?
Dosen sekaligus aktivis Ade Armando dipukuli dan sempat ditelanjangi, saat ikut aksi di depan gedung DPR RI, Senin (19/4/2022). [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak yang mengecam Ade Armando digebuki dan ditelanjangi di depan Gedung DPR saat ikut demo mahasiswa 11 April 2022. Yang pasti mereka sangat mengecam keras.

Kecaman pertama datang dari Universitas Indonesia. Universitas Indonesia (UI) menyayangkan dan prihatin atas tindak kekerasan yang dialami oleh dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, Ade Armando.

"Kami berharap tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando dapat segera ditangani oleh pihak yang berwenang. Sepenuhnya kami menyerahkan penyelesaian kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku," kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Dra. Amelita Lusia, M.Si. CPR dalam keterangan tertulisnya di Depok, Selasa.

Amelita mengatakan UI menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat. Menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan dan diatur oleh hukum Republik Indonesia.

"Unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Penganiayaan terhadap Ade Armando [Foto: ANTARA]
Penganiayaan terhadap Ade Armando [Foto: ANTARA]

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Semiarto Aji Purwanto mengaku prihatin dan memberikan atensi penuh atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Dr Ade Armando.

"Sebagai salah satu dosen tetap pada Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, kemaslahatan beliau menjadi perhatian kami," kata Semiarto Aji Purwanto dari akun resmi instagram @fisip_ui.

Menurut dia, meskipun kehadiran dan pernyataan-pernyataan beliau pada ranah pribadi yang bersangkutan.

"Kami selaku pimpinan FISIP UI mengharapkan perhatian dan upaya penegak hukum untuk menangani kasus pengeroyokan ini dengan sebenar-benarnya," katanya.

Baca Juga: IPW Sebut Pengeroyokan Ade Armando Direncanakan, Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Selain itu kecaman juga datang dari Indonesia Police Watch (IPW). IPW meminta kepolisian tegas menindak pelaku penganiayaan Ade Armando.

Ade Armando. [Dok.Istimewa]
Ade Armando. [Dok.Istimewa]

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kasus tersebut harus diusut tuntas dari bawah sampai atas hingga terungkap siapa aktor intelektual yang menunggangi aksi tersebut.

"Terhadap orang-orang yang diduga melakukan pengeroyokan Ade Armando, pihak Polda Metro harus tegas dan menuntaskan seperti yang dipesankan Kapolri yakni "kalau sampai terjadi pemicu kemudian terjadi anarkis, Polri harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga tuntas," kata Sugeng, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sugeng mendorong Polda Metro Jaya segera menangkap dan memproses hukum para pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, sekaligus, membongkar pihak-pihak yang menunggangi kericuhan unjuk rasa yang semula damai tersebut.

Penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando, kata Sugeng, dapat dijadikan pintu masuk kepolisian untuk mengungkap siapa-siapa saja provokatornya. Disamping juga, polisi dapat menemukan penyandang dana yang menunggangi demo BEM SI agar menjadi kacau.

Ade Armando menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta usai menjadi korban penganiayaan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senin (11/4/2022). [Instagram @dennysirregar]
Ade Armando menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta usai menjadi korban penganiayaan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senin (11/4/2022). [Instagram @dennysirregar]

Para pengeroyok ini bisa dikenakan pasal 170 KUHP dan juga terhadap pihak yang memprovokasi melalui medsos tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo dapat dikenakan sebagai pihak penganjur kekerasan dengan menggunakan media IT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI