Syarat Mudik 2022 Naik Kapal Laut dan Cara Isi e-HAC Perjalanan Laut yang Perlu Diperhatikan!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 14 April 2022 | 12:10 WIB
Syarat Mudik 2022 Naik Kapal Laut dan Cara Isi e-HAC Perjalanan Laut yang Perlu Diperhatikan!
syarat mudik 2022 naik kapal laut [Dok Kementerian Perhubungan]

Suara.com - Syarat mudik 2022 naik kapal laut juga dibahas dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022. Di dalam SE tersebut diumumkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19. 

SE ini sesuai dengan instrukti SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. Untuk lebih jelasnya, berikut syarat mudik  2022 naik kapal laut dan cara isi e-HAC.

Syarat Mudik 2022 Naik Kapal Laut 

Syarat mudik 2022 naik kapal laut untuk pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) adalah sebagai berikut:

1. Wajib menginstal aplikasi PeduliLindungi 

2. Dapat menunjukkan sertifikat vaksin dengan aplikasi tersebut 

3. Jika sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

4. Jika baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkan atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

6. Jika memiliki masalah kesehatan khusus wajib menunjukkan:

  • hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

7. Untuk anak usia di bawah 6 tahun wajib untuk:

  • Didampingi orang tua / orang dewasa untuk melakukan perjalanan
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen

8. Jika melakukan perjalanan di daerah wilayah perintis, tertinggal, terdepan, terluas, dan perbatasan tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat di poin-poin sebelumnya, hanya wajib melakukan perjalanan sesuai dengan aturan dan kondisi masing-masing.

Selain delapan poin di atas, PPDN harus memenuhi protokol kesehatan berikut ini:

1. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR

News | Selasa, 12 April 2022 | 15:39 WIB

Syarat Naik Kereta Api 2022 Selama Mudik Lebaran, Catat Baik-baik Agar Bisa Pulang Kampung dengan Nyaman!

Syarat Naik Kereta Api 2022 Selama Mudik Lebaran, Catat Baik-baik Agar Bisa Pulang Kampung dengan Nyaman!

News | Selasa, 12 April 2022 | 12:09 WIB

Syarat Mudik 2022 Naik Bus, Perhatikan Baik-baik Agar Mudik Lebaran Nyaman dan Bebas Hambatan!

Syarat Mudik 2022 Naik Bus, Perhatikan Baik-baik Agar Mudik Lebaran Nyaman dan Bebas Hambatan!

News | Minggu, 10 April 2022 | 17:15 WIB

3 Cara Daftar Vaksin Booster Online untuk Syarat Mudik 2022, Simak Ketentuan dan Tahapannya

3 Cara Daftar Vaksin Booster Online untuk Syarat Mudik 2022, Simak Ketentuan dan Tahapannya

Health | Selasa, 05 April 2022 | 13:20 WIB

Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi, Simak Aturan untuk Pemudik yang Belum Vaksin Lengkap

Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi, Simak Aturan untuk Pemudik yang Belum Vaksin Lengkap

News | Sabtu, 02 April 2022 | 15:18 WIB

Syarat Mudik 2022 untuk Anak, Apakah Berbeda dengan Orang Dewasa? Simak Penjelasannya Berikut!

Syarat Mudik 2022 untuk Anak, Apakah Berbeda dengan Orang Dewasa? Simak Penjelasannya Berikut!

News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:15 WIB

Terkini

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:52 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS

Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:46 WIB

Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz

Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:46 WIB

Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius

Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:31 WIB

Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit

Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:14 WIB

Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang

Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:04 WIB

4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?

4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:52 WIB

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:49 WIB

Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini

Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:41 WIB

Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza

Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:28 WIB