Mengutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3).
Hakim Ketua, Estiono dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan terdakwa Syafri Harto divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.
"Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan," kata Estiono.
Selanjutnya, Estiono juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Syafri Harto dari sel tahanan. "Dengan ini kami meminta JPU untuk membebaskan terdakwa Syafri Harto" jelasnya.