Suara.com - Selama kehadirannya dalam menanggulangi serta mengentaskan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima deretan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota hingga jajaran pejabat tinggi yang tergabung. Seolah tak belajar dari kasus lama, pelanggaran kode Etik KPK ini kembali muncul.
Baru-baru ini sosok wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menghadapi dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket untuk menyaksikan ajang MotoGP serta fasilitas akomodasi di Lombok saat acara tersebut digelar.
Padahal, sebelumnya Lili pernah menerima hukuman dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena menyalanggunakan jabatannya dan berhubungan langsung dengan sosok M Syahrial pada 2021 silam.
Kasus pelanggaran kode etik merupakan kasus yang hingga hari ini masih bermunculan, sehingga menjadi sebuah deretan kasus seperti yang ada dalam daftar berikut.
1. Kasus pegawai KPK mencuri barang bukti korupsi

Seorang pegawai KPK berinisial IGA tertangkap basah mencuri hasil sitaan korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram pada 2021 silam. Berkat ulahnya, IGA harus menempuh sidang etik yang berujung pada pemecatannya.
Sidang etik tersebut dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan sekaligus membenarkan dugaan pencurian tersebut.
"Benar, bahwa di dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak membenarkan dugaan tersebut, Kamis (8/4/2021).
Berkat pencurian tersebut IGA diputuskan harus dipecat dari keanggotaannya di KPK.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," lanjut Tumpak.
2. Kasus pengawal tahanan KPK terima pempek dari Imam Nahrawi

Kasus pelanggaran etis juga dialami oleh sosok berinisial TK, seorang pengawal tahanan KPK. TK menerima sejumlah uang dan barang berupa dos berisi pempek dari tahanan eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi.
Tak hanya itu, TK juga telah memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan.
"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Anggota Dewas KPK Harjono juga turut memberikan konfirmasi barang bukti pelanggaran kode etik sosok TK tersebut.
"Karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300 ribu dan menerima empek-empek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," ungkap Harjono
3. Kasus helikopter Firli Bahuri

Pelanggaran etik juga pernah menyeret sosok ketua KPK, Firli Bahuri terkait dirinya menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Jelang Mudik Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Negara Dilarang Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
News | Jum'at, 15 April 2022 | 11:11 WIB
KPK Telisik 'Patokan Uang' yang Diminta Bupati Abdul Gafur Sebagai Syarat Dapat Izin Usaha di Kabupaten PPU
News | Kamis, 14 April 2022 | 15:59 WIB
Komisi III Ogah Ikut Campur Pelaporan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Tapi Tetap akan Ditanya saat Rapat
News | Kamis, 14 April 2022 | 15:15 WIB
Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK Lili Pintauli, Eks Penyidik KPK Herbert Nababan: Sangat Memalukan dan Nir-Etik!
News | Kamis, 14 April 2022 | 15:05 WIB
Lili Pintauli Dilaporkan Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Gelaran MotoGP, Ini Komentar KPK
Jogja | Kamis, 14 April 2022 | 13:31 WIB
Terkini
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB