Suara.com - Selama kehadirannya dalam menanggulangi serta mengentaskan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima deretan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota hingga jajaran pejabat tinggi yang tergabung. Seolah tak belajar dari kasus lama, pelanggaran kode Etik KPK ini kembali muncul.
Baru-baru ini sosok wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menghadapi dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket untuk menyaksikan ajang MotoGP serta fasilitas akomodasi di Lombok saat acara tersebut digelar.
Padahal, sebelumnya Lili pernah menerima hukuman dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena menyalanggunakan jabatannya dan berhubungan langsung dengan sosok M Syahrial pada 2021 silam.
Kasus pelanggaran kode etik merupakan kasus yang hingga hari ini masih bermunculan, sehingga menjadi sebuah deretan kasus seperti yang ada dalam daftar berikut.
1. Kasus pegawai KPK mencuri barang bukti korupsi

Seorang pegawai KPK berinisial IGA tertangkap basah mencuri hasil sitaan korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram pada 2021 silam. Berkat ulahnya, IGA harus menempuh sidang etik yang berujung pada pemecatannya.
Sidang etik tersebut dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan sekaligus membenarkan dugaan pencurian tersebut.
"Benar, bahwa di dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak membenarkan dugaan tersebut, Kamis (8/4/2021).
Berkat pencurian tersebut IGA diputuskan harus dipecat dari keanggotaannya di KPK.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," lanjut Tumpak.
2. Kasus pengawal tahanan KPK terima pempek dari Imam Nahrawi

Kasus pelanggaran etis juga dialami oleh sosok berinisial TK, seorang pengawal tahanan KPK. TK menerima sejumlah uang dan barang berupa dos berisi pempek dari tahanan eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi.
Tak hanya itu, TK juga telah memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan.
"Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Anggota Dewas KPK Harjono juga turut memberikan konfirmasi barang bukti pelanggaran kode etik sosok TK tersebut.
"Karena menerima uang dari IM (Imam Nahrawi) sebanyak Rp 300 ribu dan menerima empek-empek dari terpidana waktu bertugas di Palembang," ungkap Harjono
3. Kasus helikopter Firli Bahuri

Pelanggaran etik juga pernah menyeret sosok ketua KPK, Firli Bahuri terkait dirinya menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Jelang Mudik Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Negara Dilarang Pakai Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
News | Jum'at, 15 April 2022 | 11:11 WIB
KPK Telisik 'Patokan Uang' yang Diminta Bupati Abdul Gafur Sebagai Syarat Dapat Izin Usaha di Kabupaten PPU
News | Kamis, 14 April 2022 | 15:59 WIB
Komisi III Ogah Ikut Campur Pelaporan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Tapi Tetap akan Ditanya saat Rapat
News | Kamis, 14 April 2022 | 15:15 WIB
Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK Lili Pintauli, Eks Penyidik KPK Herbert Nababan: Sangat Memalukan dan Nir-Etik!
News | Kamis, 14 April 2022 | 15:05 WIB
Lili Pintauli Dilaporkan Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Gelaran MotoGP, Ini Komentar KPK
Jogja | Kamis, 14 April 2022 | 13:31 WIB
Terkini
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:34 WIB
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:32 WIB
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:30 WIB
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:27 WIB
Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:23 WIB
Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:07 WIB
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB