PKS Sebut Pemerintah Bakal Lakukan Omnibus Lagi untuk UU Sisdiknas dan UU Keuangan

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 15 April 2022 | 19:00 WIB
PKS Sebut Pemerintah Bakal Lakukan Omnibus Lagi untuk UU Sisdiknas dan UU Keuangan
Ilustrasi gedung DPR dan MPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Sebagian besar Fraksi di DPR RI menyetujui pembahasan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) untuk diboyong ke sidang paripurna.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa, mengatakan pemerintah memiliki rencana untuk kembali melakukan omnibus apabila UU tersebut telah disahkan.

Ledia mengungkapkan bahwa pemerintah bakal melakukan metode omnibus untuk UU tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU tentang keuangan.

"Kalau ini jadi diundangkan, akan ada lagi omnibus keuangan. Undang-undang keuangan. Semua akan dijadikan satu dan sudah siap-siap di Komisi XI, (UU) Sisdiknas juga akan melakukan yang sama," ungkap Ledia dalam diskusi bertajuk Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk Omnibus Cipta Kerja? secara virtual, Jumat (15/4/2022).

Ia menyebut sejak munculnya UU Cipta Kerja, PKS tidak pernah setuju dengan metode omnibus dalam pembuatan undang-undang.

Sebenarnya, semangat penggunaan metode omnibus itu untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan kualitas legislasi, serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Karena itu, PKS mengusulkan prasyarat sebelum akhirnya metode omnibus itu dilakukan. Pertama, Ledia mengungkapkan kalau metode omnibus itu hanya bisa digunakan untuk penyusunan perundang-undangan dalam satu topik khusus tertentu supaya pengaturannya tidak saling bentrok.

"Jadi pada satu hal tertentu yang menurut sebagian besar di kita adalah ada banyak tumpang tindih, tabrakan satu sama lain," ujarnya.

Pada kenyataannya, terjadi tumpang tindih di balik upaya adanya harmonisasi dari pembuat peraturan perundang-undangan.

baca juga

Kemudian, prasyarat lainnya yang diajukan PKS ialah penetapan metode omnibus tidak boleh tiba-tiba diputuskan dalam tahapan perencanaan. Menurutnya, metode omnibus harus masuk dari tahap awal perencanaan supaya pembuat undang-undang juga memahami rencananya.

Lalu prasyarat ketiga ialah harus adanya alokasi waktu yang memadai. Hal tersebut disampaikannya supaya bisa menampung semua aspirasi dari berbagai pihak.

"Kan anggota DPR itu bukan superwoman bukan superman, jadi banyak hal yang harus mereka dapat pandangan dari berbagai sisi meskipun kadang-kadang jadi bikin bingung krn terlalu banyak pandangan tapi itu harus didengar dan kemudian kita juga tidak mengabaikan partisipasi publik, satu undang-undang saja berdasarkan pengalaman saya setidaknya 3 kali RDP," jelasnya.

Ledia juga menyampaikan kalau PKS tidak sepakat apabila materi muatan dalam peraturan perundang-undangan dalam metode omnibus hanya dapat dicabut dengan metode omnibus lagi.

Semisal saja UU Ketenagakerjaan yang bisa direvisi oleh UU Cipta Kerja.

"Ada jaminan kehilangan pekerjaan. Itu mau kita perbaiki kan cuma ada di situ. Mau kita perbaiki dikaitkan dengan UU BPJS itu tidak bisa dilakukan perubahan teknisnya kecuali mengubah Ciptaker secara keseluruhan itu dalam DIM yang diusulkan. Kami menolak karena ada hal-hal teknis yang mungkin enggak perlu sampai harus melibatkan undang-undang lain."

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa dalam diskusi virtual, Jumat (15/4/2022). (Tangkap Layar YouTube LP3ES Jakarta).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS

Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS

News | Kamis, 14 April 2022 | 07:31 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP

News | Kamis, 14 April 2022 | 07:05 WIB

Politisi PKS: Lucu, Pemerintah Lemah di Depan Pengusaha Minyak Goreng

Politisi PKS: Lucu, Pemerintah Lemah di Depan Pengusaha Minyak Goreng

Bisnis | Senin, 11 April 2022 | 14:27 WIB

Hari Ini Demo Besar-besaran, Hidayat Nur Wahid: Pernyataan Jokowi Belum Penuhi Tuntutan Mahasiswa

Hari Ini Demo Besar-besaran, Hidayat Nur Wahid: Pernyataan Jokowi Belum Penuhi Tuntutan Mahasiswa

News | Senin, 11 April 2022 | 11:26 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×