Buntut dari pariwisata ini, Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia sempat ditahan, namun akhirnya ditangguhkan usai kasusnya viral.
Sedangkan, keempat pelaku begal lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
Perintah Kabareskrim
Belakangan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan Polda NTB untuk segera menghentikan kasus Amaq Sinta. Dia khawatir jika tidak dihentikan akan menimbulkan rasa apatis masyarakat untuk melawan tindak kejahatan.
"Menurut saya hentikanlah. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," kata Agus, melansir kabarmedan.com.
Kedepannya, Agus berharap penyidik dapat lebih teliti dalam menangani suatu perkara. Jangan sampai mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Itu jadi pedoman kami," pungkasnya.