Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas izin dari pemerintah kepada masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran setelah dua tahun sebelumnya sempat dilarang.
Meski begitu, Presiden Joko Widodo senantiasa mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Tidak hanya itu saja, masyarakat juga diminta untuk melengkapi vaksinasi dosis ketiga atau booster, dan melampirkan hasil negatif tes PCR atau antigen bagi yang belum mendapatkan vaksin booster.
Demikian penjelasan libur cuti bersama lebaran 2022 berapa hari. Yuk, segera rencanakan liburanmu kali ini!