Mengapa Feminis Pakistan Enggan Bahas tentang Pemerkosaan dalam Pernikahan?

Siswanto | Deutsche Welle | Suara.com

Rabu, 20 April 2022 | 09:50 WIB
Mengapa Feminis Pakistan Enggan Bahas tentang Pemerkosaan dalam Pernikahan?
DW

Suara.com - Di beberapa negara di Asia Selatan, perilaku suami yang memperkosa istrinya adalah tindakan yang legal. Gerakan feminis Pakistan hadapi tantangan dalam mengungkap kekerasan seksual yang dirahasiakan.

Sejak aksi damai pertama pada tahun 2018, perjuangan untuk hak-hak perempuan telah tumbuh menjadi gerakan skala besar di Pakistan, negara yang menjunjung budaya patriarki. Kaum feminis Pakistan tak henti-hentinya mengkampanyekan hak otonomi tubuh, ruang publik yang lebih aman, dan diakhirinya kejahatan seksual dengan kekerasan.

Kampanye seperti #MeToo dan #TimesUp juga telah memberikan perempuan lebih banyak platform publik, untuk mengekspos pelecehan dan kekerasan seksual. Namun, kaum feminis Pakistan tampaknya ragu-ragu dalam menangani masalah pemerkosaan dalam perkawinan, di mana seorang suami memaksa istrinya melakukan aktivitas seksual di luar kehendaknya.

Pakistan tetap menjadi salah satu dari 36 negara yang belum secara eksplisit mengkriminalisasi pemerkosaan dalam pernikahan. Negara lainnya yang juga belum mengatur KDRT semacam itu antara lain Bangladesh, Afghanistan dan India.

Ambiguitas hukum perkosaan dalam pernikahan

Sebagai preseden hukum yang positif, antara lain keputusan pengadilan di negara bagian Karnataka, India baru-baru ini, yang menolak untuk membatalkan kasus pemerkosaan yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya.

Langkah pengadilan di India itu, telah memberikan harapan bahwa perdebatan tentang pelarangan pemerkosaan dalam pernikahan akan terus berlanjut. "Pemerkosaan adalah pemerkosaan, baik itu dilakukan oleh laki-laki, 'suami', pada perempuan, 'istri'," kata hakim.

Meskipun langkah tersebut tidak menghapus "pengecualian pernikahan" yang mendefinisikan pemerkosaan dalam hukum India, keputusan itu akan mengharuskan suami untuk diadili dalam kasus tunggal ini. Di Pakistan, situasi hukum pemerkosaan dalam pernikahan tidak jelas. Pada tahun 1979, hukum Pakistan mendefinisikan pemerkosaan sebagai seks paksa di luar pernikahan.

Pada tahun 2006, RUU untuk melindungi perempuan diperkenalkan, yang mendefinisikan ulang pemerkosaan sebagai seks tanpa persetujuan perempuan. Meskipun definisi ini berpotensi menjadikan pemerkosaan dalam pernikahan sebagai kejahatan yang dapat dihukum, tidak ada penyebutan khusus tentang pernikahan dalam perubahan tersebut. KUHP yang disahkan tetap ambigu.

Sara Malkani, seorang pengacara pengadilan tinggi di Pakistan, mengatakan kepada DW, "tidak ada hukuman yang diketahui atas dasar pemerkosaan dalam perkawinan" di Pakistan. Dia menambahkan bahwa pengaduan resmi tentang pemerkosaan dalam pernikahan sangat sedikit dan jarang.

"Bahkan jika pengaduan diajukan, kasusnya tidak berlanjut ke pengadilan," katanya. Pemerkosaan tersembunyi di balik agama Di tempat-tempat di mana pemerkosaan dalam perkawinan tidak dilarang, banyak perempuan tidak melaporkan suaminya karena mereka merasa malu dan tahu bahwa hal itu tidak akan dituntut. Konteks agama dalam perkawinan juga sering dijadikan sebagai tameng dari tindakan hukum.

Shireen Ferozepurwalla, seorang penyintas pemerkosaan dalam pernikahan di Karachi, Pakistan, meminta cerai atas dasar "kekerasan dalam rumah tangga", karena pemerkosaan dalam pernikahan jarang dianggap sebagai alasan untuk berpisah. Ferozepurwalla mengatakan, mantan suaminya akan mencoba dan menggunakan agama untuk memaksanya berhubungan seks.

"Suami saya akan memberi tahu saya bahwa para malaikat akan mengutuk saya karena menyangkal dia [seks]," katanya kepada DW. "Dia akan mengatakan jika saya membuatnya senang di tempat tidur, saya akan langsung masuk surga, dan jika dia marah kepada saya, tidak peduli apa yang saya lakukan, saya akan masuk neraka," kata Ferozepurwalla.

Haroon Ghazi, seorang ulama Islam sayap kanan di Pakistan, kepada DW mengatakan, dalam budaya Islam, "menandatangani perjanjian pernikahan dengan sendirinya menetapkan persetujuan" untuk seks. Namun, Ghazi menambahkan bahwa memukuli istri dianggap dosa. Pemerkosaan dalam pernikahan pada manifesto feminis Pakistan Gerakan feminisme Pakistan menangani serangkaian masalah yang berbeda selama demonstrasi tahunan. Pawai terbaru berfokus pada penerapan hak-hak buruh bagi perempuan.

Namun, berlanjutnya prevalensi kekerasan berbasis gender menimbulkan pertanyaan mengapa lingkaran feminis Pakistan tidak berbicara secara tegas tentang pemerkosaan dalam pernikahan. Seorang penyelenggara aksi damai, yang meminta namanya tidak disebutkan karena masalah keamanan, mengatakan kepada DW, salah satu alasan utama pemerkosaan dalam pernikahan tidak banyak dibahas adalah karena tidak dilaporkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memble Ditahan Imbang Dewa United, Persib Bakal Mengamuk Saat Jumpa Arema FC

Memble Ditahan Imbang Dewa United, Persib Bakal Mengamuk Saat Jumpa Arema FC

Bola | Jum'at, 24 April 2026 | 18:56 WIB

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Berpotensi Hadapi Bintang Barcelona Lamine Yamal

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Berpotensi Hadapi Bintang Barcelona Lamine Yamal

Bola | Jum'at, 24 April 2026 | 18:54 WIB

324 Hunian Warga Bantaran Rel Pasar Senen Hampir Rampung

324 Hunian Warga Bantaran Rel Pasar Senen Hampir Rampung

Foto | Jum'at, 24 April 2026 | 18:51 WIB

Dari Dapur Tradisi ke Tren Wellness, Jamu Kembali Naik Kelas di Era Kartini Kini

Dari Dapur Tradisi ke Tren Wellness, Jamu Kembali Naik Kelas di Era Kartini Kini

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 18:47 WIB

IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus

IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:46 WIB

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:42 WIB

Ilmuwan AS Tewas dan Hilang Beruntun, dari Peneliti Nuklir hingga Pengamat UFO

Ilmuwan AS Tewas dan Hilang Beruntun, dari Peneliti Nuklir hingga Pengamat UFO

Tekno | Jum'at, 24 April 2026 | 18:41 WIB

Dihantam Tarif AS, ESDM Justru Percepat Ambisi Energi Surya 100 GW

Dihantam Tarif AS, ESDM Justru Percepat Ambisi Energi Surya 100 GW

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:40 WIB

Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!

Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:39 WIB

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:37 WIB

Terkini

Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?

Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:55 WIB

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:42 WIB

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:37 WIB

Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi

Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:32 WIB

Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif

Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:30 WIB

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla

Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:25 WIB

Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja

Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:24 WIB

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:20 WIB

Dari Banner ke Influencer: Cara Baru Industri Rokok Menjangkau Anak Jadi Target Pasar

Dari Banner ke Influencer: Cara Baru Industri Rokok Menjangkau Anak Jadi Target Pasar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:16 WIB

Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung

Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:16 WIB