Orang yang Mengeluarkan Zakat Disebut Muzakki, Apa Saja Kriterianya? Simak Penjelasannya Berikut

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 20 April 2022 | 14:02 WIB
Orang yang Mengeluarkan Zakat Disebut Muzakki, Apa Saja Kriterianya? Simak Penjelasannya Berikut
Ilustrasi uang rupiah, gajian, THR, siapa orang yang mengeluarkan zakat (Freepik)

Orang yang menerima zakat disebut mustahik, di mana dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan pada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT. 

Demikian ulasan mengenai siapa orang yang mengeluarkan zakat, orang yang menerima zakat, serta jenis-jenis zakat yang perlu dipahami. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI