Pakar Hukum UGM: UU Otonomi Khusus Papua Hanya Mementingkan Kepentingan Elite Pusat

Bangun Santoso, Stefanus Aranditio

Jum'at, 22 April 2022 | 07:20 WIB
Pakar Hukum UGM: UU Otonomi Khusus Papua Hanya Mementingkan Kepentingan Elite Pusat
Ilustrasi Papua. (Shutterstock)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sangat sentralistik diatur oleh pemerintah pusat.

Menurut Zainal, isi dari UU Otsus Papua ini tidak mengakomodasi kepentingan rakyat Papua sebagai pemilik tanah, namun hanya mengutamakan kepentingan elite politik di pemerintah pusat.

"Poin yang saya mau bilang adalah salah satu problem Papua muncul karena kepentingan elite nasional yang terlalu banyak bermain di sana," kata Zainal dalam jumpa pers, Kamis (21/4/2022).

Bahkan dia menyebut UU Otsus yang baru ini sangat berpotensi menjadi otoriter, misalnya keputusan pemekaran provinsi di Papua yang tanpa melibatkan suara-suara dari masyarakat lokal.

"Karenanya, kalau kita biarkan lagi, misalnya proses-proses pemekaran dan lainlain sebagainya, tanpa melalui tahapan persiapan, saya mengatakan norma ini bisa menjadi sentralistik dan di ujungnya bisa jadi menjadi sangat otoritarian Bisa jadi menjadi kepentingan pemerintah pusat saja,” paparnya.

Kata dia, kepastian hukum dalam konteks pemberian peraturan yang lebih kuat haruslah berbasis aspirasi orang asli Papua.

“Kalau kita bicara soal otonomi khusus, pemberian peraturan yang lebih tepat harus berasal dari aspirasi daerah. Salah satunya adalah memberi porsi kewenangan terhadap lembaga representasi kultural OAP,” ujar Zainal.

Diketahui, Majelis Rakyat Papua (MRP) tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Jauh dengan SBY, MRP Ngaku Tak Pernah Ditemui Jokowi saat Kunjungi Papua: Semangat Blusukan Itu ke Mana?

Beda Jauh dengan SBY, MRP Ngaku Tak Pernah Ditemui Jokowi saat Kunjungi Papua: Semangat Blusukan Itu ke Mana?

News | Kamis, 21 April 2022 | 13:10 WIB

MRP: Kasus Kekerasan Dan Kematian Di Papua Meningkat Tajam Di Era Jokowi

MRP: Kasus Kekerasan Dan Kematian Di Papua Meningkat Tajam Di Era Jokowi

News | Kamis, 21 April 2022 | 12:51 WIB

MRP Sebut Negara Baru Penuhi 4 Dari 24 Poin UU Otonomi Khusus Papua, Salah Satunya Pembentukan Partai Lokal

MRP Sebut Negara Baru Penuhi 4 Dari 24 Poin UU Otonomi Khusus Papua, Salah Satunya Pembentukan Partai Lokal

News | Kamis, 21 April 2022 | 12:37 WIB

Buntut Nonton Video Bokep, Masyarakat Adat Papua Barat Desak Harvey Malaiholo Diganti

Buntut Nonton Video Bokep, Masyarakat Adat Papua Barat Desak Harvey Malaiholo Diganti

Bogor | Kamis, 21 April 2022 | 11:33 WIB

Bonus Atlet Lampung Peraih Medali PON Papua Cair Mulai Hari Ini

Bonus Atlet Lampung Peraih Medali PON Papua Cair Mulai Hari Ini

Lampung | Kamis, 21 April 2022 | 10:53 WIB

Heboh Kasus Video Porno, Masyarakat Adat Papua Laporkan Harvey Malaiholo ke MKD DPR RI

Heboh Kasus Video Porno, Masyarakat Adat Papua Laporkan Harvey Malaiholo ke MKD DPR RI

Sumbar | Rabu, 20 April 2022 | 17:40 WIB

Majelis Rakyat Papua Temui Kepala Bappenas Desak Tunda Pemekaran Provinsi di Papua

Majelis Rakyat Papua Temui Kepala Bappenas Desak Tunda Pemekaran Provinsi di Papua

News | Rabu, 20 April 2022 | 14:18 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×