Niat Membayar Fidyah dan Tata Cara Membayar yang Perlu Diperhatikan

Minggu, 24 April 2022 | 18:34 WIB
Niat Membayar Fidyah dan Tata Cara Membayar yang Perlu Diperhatikan
niat membayar fidyah - Ilustrasi gambar beras (pixabay)

Suara.com - Niat membayar fidyah wajib dibaca ketika kita hendak membayarkan fidyah untuk orang-orang yang wajib membayar fidyah. Arti penting fidyah berfungsi sebagai tebusan atas nilai puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Dalam syariat, fidyah berarti denda yang wajib dibayarkan oleh siapa saja yang meningalkan kewajiban puasa atau melakukan larangan. Lantas, bagaimana tata cara membayar fidyah dan seperti apa niatnya? 

Mari kita fokus mempelajari niat membayar fidyah dan tata caranya di bawah ini. 

Niat Membayar Fidyah

Dikutip dari islam.nu.or.id, niat membayar fidyah dibedakan berdasakan kategori orang yang wajib membayar fidyah. Berikut bacaan niat masing-masing sesuai kategorinya.

1. Niat membayar fidyah untuk orang yang sakit keras dan tua renta

Untuk mereka yang mengalami sakit keras sampai dipastikan tidak dapat sembuh dan tua renta sampai tidak bisa melaksanakan puasa, harus membayar fidyah dengan membaca niat membayar fidyah berikut ini ketika melaksanakannya. 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2. Niat membayar fidyah untuk wanita hamil atau sedang menyusui

Baca Juga: Begini Cara Membayar Fidyah Bagi yang Tidak Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Salah Sasaran!

Untuk wanita hamil atau sedang menyusui, puasa dikhawatirkan bisa mempengaruhi perkembangan bayi, maka dia diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti amal ibadah puasa yang tak dapat dilaksanakannya. Adapun contoh niat membayar fidyah untuk wanita hamil atau sedang menyusuai adalah sebagai berikut:

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

3. Niat membayar fidyah puasa orang yang sudah meninggal 

Membayar fidyah untuk orang yang sudah meninggal dapat dilakukan oleh wali atau ahli waris. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

4. Niat membayar fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI