Kita juga wajib membayar fidyah jika terlambat mengqaddha puasa Ramadhan. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Tata Cara Membaca Niat Fidyah
Niat Fidyah dapat dibaca ketika hendak menyerakan fidyah kepada fakir/miskin. Saat memberikan fidyah yang berupa beras atau makanan pokok lainnya hendak ditunaikan sebagai fidyah melalui niat menyalurkan fidyah. Adapun jumlah fidyah yang harus dibayarkan ditentukan sebagai berikut:
Jenis harta yang dapat digunakan untuk membayar fidyah harus memenuhi syarat sebagai makanan pokok daerah setempat. Nilainya bisa dinominalkan ke dalam bentuk uang. Nilai nominal uangnya pun harus setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur'an atau hadits.
Dilansir dari islam.nu.or.id, dijelakan bahwa cara menunaikan fidyah dengan uang versi Hanafiyyah ialah seberat satu sha’ (3,8 kg atau 3,25 kg) per hari puasa yang tidak dilaksanakan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan.
Apabila memakai nominal harga gandum, maka menjadi seberat setengah sha’ (1,9 kg atau 1,625 kg) per hari puasa yang tidak dilaksanakan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan. Jumlah tersebut dikonversikan ke dalam nilai rupiah sesuai dengan harga yang berlaku.
Demikian itu penjelasan niat membayar fidyah dan sekaligus tata caranya. Semoga bermanfaat.