Tolak Gugatan MAKI ke Mendag Lutfi soal Kelangkaan Minyak Goreng, Hakim: Sangat Prematur

Senin, 25 April 2022 | 13:38 WIB
Tolak Gugatan MAKI ke Mendag Lutfi soal Kelangkaan Minyak Goreng, Hakim: Sangat Prematur
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Boyamin juga mempersoalkan, calon tersangka yang mestinya sudah disampaikan pada Senin 21 Maret 2022, namun tak kunjung diumumkan oleh Mendag M Lutfi.

"Namun, hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka. Sehingga, atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI