Perlindungan dari Pemerintah Lamban, Baru 0,6% Hutan Adat yang Ditetapkan

Siswanto | BBC | Suara.com

Selasa, 26 April 2022 | 09:55 WIB
Perlindungan dari Pemerintah Lamban, Baru 0,6% Hutan Adat yang Ditetapkan
BBC

Suara.com - Mekanisme penetapan hutan adat disebut tidak kunjung dipermudah sehingga upaya melindungi masyarakat adat 'jalan di tempat'. Padahal hutan adat diyakini merupakan solusi terbaik menjauhkan komunitas asli dari konflik lahan akibat berbagai proyek.

Usulan kelompok advokasi terkait penetapan lebih dari satu juta hektare hutan adat, misalnya, belum terwujud meski berbagai persyaratan telah terpenuhi.

Pemerintah pusat mengklaim telah mempercepat proses penetapan berbagai hutan adat, tapi tak memungkiri bahwa kendala tumpang tindih kewenangan dan peraturan yang mesti diatasi.

Baca juga:

Bukannya menggenjot jumlah hutan adat, pemerintah malah menggelar berbagai program yang kontraproduktif, seperti pembangunan ibu kota negara (IKN) baru, kata Muhammad Arman, Direktur Advokasi Hukum dan Kebijakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Arman dan sejumlah aktivis mendampingi komunitas adat Paser Balik dalam sidang perdana gugatan terhadap UU 3/2022 tentang IKN, Senin (25/04), yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi.

Arman berkata, beleid itu mengabaikan partisipasi warga Paser Balik dan berpotensi merampas ruang hidup kelompok adat yang tidak memiliki hak atas tanah leluhur mereka itu.

"Ada pernyataan pejabat publik bahwa wilayah IKN berstatus clean and clear. Kami ingin membuktikan bahwa itu tidak benar. Ada kelompok orang tinggal di sana dan mereka punya wilayah," kata Arman via telepon.

"Kami ingin memberi kesempatan bagi tetua adat di sana untuk menjelaskan bagaimana sejarah mereka di atas tanah itu dan sikap mereka terhadap proyek IKN ini," tuturnya.

Pejabat yang dimaksud Arman adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil. Awal April lalu, dia menyebut 90% kawasan hutan yang akan menjadi lokasi IKN sepenuhnya dikuasai dan dimiliki negara.

Istilah lahan yang clear and clean yang dimaksud Sofyan berarti bebas dari kegiatan ekonomi atau tidak ditempati masyarakat serta tidak memiliki persoalan hukum.

Suku Paser Balik merupakan satu dari 21 komunitas masyarakat yang disebut AMAN sudah tinggal dan menetap di kawasan IKN selama beberapa generasi.

Menurut aduan yang diterima AMAN, wilayah seluas sekitar 30.000 hektare yang ditinggali kelompok adat ini telah diserahkan kepada perusahaan perkebunan dan pertambangan dalam bentuk izin, sebelum proyek IKN.

Persoalan yang dialami kelompok Paser Balik dalam menghadapi proyek IKN, kata Arman, juga dihadapi banyak masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.

Arman berkata, minimnya perlindungan dalam bentuk pemberian hak atas hutan adat memaksa mereka berhadapan dengan proyek negara dan swasta.

"Jika merujuk Nawacita, salah satu yang disebut adalah pemulihan hak masyarakat adat terkait hutan. Implementasinya jauh dari harapan," ucap Arman.

"Kalau dibandingkan dengan capaian skema perhutanan sosial lain, misalnya hutan tanaman rakyat, luasnya sudah jutaan sedangkan hutan adat hanya beberapa puluh ribu.

"Dengan cara kerja hari ini, butuh berapa ratus tahun untuk menetapkan hutan adat di wilayah Indonesia? Sebelum seratus tahun pun hutan itu sudah habis karena ekspansi perkebunan dan pertambangan," ujarnya.

Hingga Maret 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menerbitkan 89 surat keputusan berisi pengakuan terhadap hutan adat. Luas hutan adat milik 89 komunitas itu mencapai 89.783 hektare.

Angka itu hanya 0,65 persen dari potensi hutan adat yang dicatat kelompok advokasi sipil, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), yakni sekitar 13,76 juta hektare.

Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menyebut penetapan hutan adat mesti didasarkan pada sejumlah syarat utama. Salah satunya, kelompok adat itu harus diakui secara hukum melalui peraturan daerah.

Namun Kasmita menyebut pemerintah ternyata belum kunjung menetapkan banyak hutan adat meski berbagai syarat telah terpenuhi.

"Dalam beberapa pertemuan dengan lembaga negara, kami mengusulkan 27 lokasi prioritas untuk hutan adat tapi sampai saat ini baru tiga hutan adat yang diakui," ujarnya.

"Ada sekitar 1 juta hektare wilayah yang sudah lengkap peraturan daerahnya, memiiki surat keputusan pengakuan masyarakat adat, tapi verifikasi KLHK baru dilakukan untuk tiga hutan adat," kata Kasmita.

Apa jawaban pemerintah?

Pemerintah telah berupaya mempercepat penetapan berbagai hutan adat, kata Yuli Prasetyo, Kepala Subdit Pengakuan Hutan Adat KLHK.

Yuli berkata, lembaganya telah mengubah sejumlah peraturan menteri untuk meringkas prosedur. Salah satu yang dipermudah, kata dia, pemda dan DPRD tidak perlu lagi menerbitkan satu perda untuk satu kelompok adat.

Namun strategi itu disebutnya belum cukup karena persoalan ini juga melibatkan kewenangan kementerian dan lembaga negara lain.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat bergantung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 52/2014 tentang pengakuan masyarakat hukum adat," kata Yuli.

"Dalam proses pengakuan hutan adat, kami berada di ujung dan mengurus objeknya, sedangkan kewenangan mengakui masyarakatnya berjenjang, ada di kabupaten, provinsi, bahkan membutuhkan peraturan pemerintah jika wilayah adatnya lintas provinsi," ucapnya.

Walau sejumlah kendala di internal pemerintahan belum teratasi, Tenaga Ahli di Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan, menyebut pemerintah pusat dan daerah selama ini terus berupaya melindungi masyarakat adat.

Pemerintah, kata dia, akan memperkuat kerja sama di antara lembaga sehingga perlindungan terhadap masyarakat adat, salah satunya dalam bentuk hutan adat, dapat terlaksana secara efektif.

"Terlepas dari berbagai kekurangannya, dalam regulasi, anggaran, dan sumber daya manusia, komitmen presiden dan jajaran hingga daerah sudah ada dan tinggal diperkuat di lapangan," ujarnya.

"Perlindungan ini bukan sampai akhir pemerintahan Jokowi. Ini pekerjaan sepanjang hayat yang tidak dibatasi pemerintahan, tapi ini komitmen bersama," tuturnya.

Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria, konflik lahan di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 207 kasus, mencakup lebih dari 500 ribu hektare lahan. Masyarakat adat merupakan salah satu yang terdampak dalam konflik ini.

Adapun pada 2021 KLHK memiliki target untuk menetapkan 14 hutan adat, tapi akhirnya hanya delapan yang terwujud hingga tahun berganti 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aplikasi BRImo Ada Fitur Apa Saja, Ini Daftarnya

Aplikasi BRImo Ada Fitur Apa Saja, Ini Daftarnya

Bri | Selasa, 07 April 2026 | 06:33 WIB

5 Shio Diprediksi Paling Beruntung 7 April 2026, Siap-siap Banjir Rezeki

5 Shio Diprediksi Paling Beruntung 7 April 2026, Siap-siap Banjir Rezeki

Lifestyle | Selasa, 07 April 2026 | 06:13 WIB

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

News | Senin, 06 April 2026 | 23:45 WIB

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

News | Senin, 06 April 2026 | 22:56 WIB

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

News | Senin, 06 April 2026 | 22:47 WIB

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

News | Senin, 06 April 2026 | 22:17 WIB

Okin Diduga Gandeng Pengacara untuk Lawan Rachel Vennya, Netizen: Mending Nafkahi Anak

Okin Diduga Gandeng Pengacara untuk Lawan Rachel Vennya, Netizen: Mending Nafkahi Anak

Entertainment | Selasa, 07 April 2026 | 06:00 WIB

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Tak Pikirkan Tim Lain, Beckham Putra Fokus Sisa Delapan Laga Sisa

Tak Pikirkan Tim Lain, Beckham Putra Fokus Sisa Delapan Laga Sisa

Bola | Senin, 06 April 2026 | 21:49 WIB

Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program

Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 21:37 WIB

Terkini

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

News | Senin, 06 April 2026 | 23:45 WIB

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

News | Senin, 06 April 2026 | 22:56 WIB

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

News | Senin, 06 April 2026 | 22:47 WIB

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

News | Senin, 06 April 2026 | 22:17 WIB

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

News | Senin, 06 April 2026 | 21:02 WIB

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

News | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

News | Senin, 06 April 2026 | 20:25 WIB

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:22 WIB