DPR Masih Tunggu Putusan MK dan Surpres Jokowi Sebelum Ketok Palu Pemekaran Provinsi di Papua

Chandra Iswinarno | Stefanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 26 April 2022 | 15:05 WIB
DPR Masih Tunggu Putusan MK dan Surpres Jokowi Sebelum Ketok Palu Pemekaran Provinsi di Papua
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di gedung DPR RI. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bakal menindaklanjuti usulan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menunda pembahasan soal pemekaran provinsi di Papua.

Dasco menyebut, usulan penundaan pembahasan pemekaran provinsi di Papua oleh MRP sampai ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal judicial review terhadap Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Nomor 2 Tahun 2021 ini akan disampaikan ke Komisi II DPR

"Tadi kami sampaikan pada komisi terkait sambil menunggu keputusan MK, sambil menunggu surpres. Tentunya dapat dipertimbangkan untuk pembahasannya parsial menunggu keputusan MK," kata Dasco usai menemui MRP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

Saat ini, Badan Legislasi DPR sudah sampai menyetujui pemekaran provinsi di Papua. Selanjutnya, masih menunggu keputusan pemerintah melalui surat presiden untuk kemudian diundangkan oleh DPR RI.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, proses judicial review terhadap UU Otonomi Khusus Nomor di MK sudah berjalan dan diharapkan selama sidang belum diputus hakim, pembahasan pemekaran tidak boleh dilakukan pemerintah dan DPR.

"Masyarakat Papua minta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi," sambung Timotius.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Sementara, MRP tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah ke Jokowi, Majelis Rakyat Papua Kini Minta Bantuan Pimpinan DPR Tunda Pemekaran Wilayah

Setelah ke Jokowi, Majelis Rakyat Papua Kini Minta Bantuan Pimpinan DPR Tunda Pemekaran Wilayah

News | Selasa, 26 April 2022 | 14:09 WIB

Mahfud Klaim 82 Persen Orang Papua Minta Pemekaran, MRP: Data Dari Mana? Mirip Big Data Luhut

Mahfud Klaim 82 Persen Orang Papua Minta Pemekaran, MRP: Data Dari Mana? Mirip Big Data Luhut

News | Selasa, 26 April 2022 | 13:54 WIB

KSP Klaim Pemerintah Terus Dialog Dengan MRP Soal Pemekaran Papua

KSP Klaim Pemerintah Terus Dialog Dengan MRP Soal Pemekaran Papua

News | Selasa, 26 April 2022 | 12:19 WIB

Terkini

40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak

40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:28 WIB

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:27 WIB

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:26 WIB

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:24 WIB

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:11 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum

Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:10 WIB

Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir

Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:03 WIB

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:54 WIB

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:45 WIB

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:43 WIB