Resmi! Ini Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Pakai Antena Biasa Mulai 30 April 2022

Rabu, 27 April 2022 | 12:29 WIB
Resmi! Ini Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Pakai Antena Biasa Mulai 30 April 2022
Mulai tanggal 30 April 2022, beberapa wilayah di Indonesia harus mulai menggunakan siaran digital sebagai bentuk transformasi dari siaran analog. (unsplash.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Begitu pula dengan provinsi Maluku wilayah Maluku - 1. Daerah yang akan menghentikan TV analog adalah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Ambon.

30. Maluku Utara

Untuk wilayah Maluku Utara - 1 meliputi Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Ternate.

31. Papua

Untuk wilayah Papua - 1 meliputi Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, serta Kota Jayapura.

32. Papua Barat

Wilayah Papua Barat terbagi menjadi dua, yaitu Papua Barat - 1 yang meliputi Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, sedangkan wilayah Papua Barat - 4 meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Kominfo Harap Peralihan ke TV Digital Tak Menimbulkan Kegaduhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI