"Karena yang terlibat kecelakaan lalu lintas ini adalah satu keluarga, yaitu ibunya sendiri atas nama Masringah dan putranya Agus. Kami lakukan restorative justice untuk menyelesaikan perkara kecelakaan ini," kata Kepala Unit Kecelakaan Satlantas Polres Mohokerto, Wihandoko.
5. Penerapan Restorative Justice
Pelaksanaan restorative justice berpedoman pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tahap ini ditempuh kepada Agus karena mempertimbangkan rasa kemanusiaannya. Pihak kepolisian tidak ingin setelah kehilangan ibunya, Agus harus dipenjara juga.
"Kami merujuk Perpol nomor 8 tahun 2021, kami bisa melakukan restorative justice dengan ketentuan-ketentuan yang harus kami lengkapi. Memang kami mempertimbangkan kemanusiaan," jelas Wihandoko.
"Kami menyelesaikan persoalan itu tanpa menimbulkan permasalahan yang lain. Terlebih Agus tidak sengaja menabrak ibunya sendiri," lanjutnya.
Demikian fakta-fakta kecelakaan anak yang menabrak ibunya hingga tewas. Tindakan pelaku tersebut kini diproses dengan restorative justice.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Mobil Pemudik Berisi 4 Orang Terbakar Hebat Sampai Ludes di Exit Tol Jombang