Suara.com - Video seorang pria asal Sukabumi yang heboh baru-baru ini membuat geram warganet karena dianggap sebagai penistaan agama, terutama agama Islam. Pasalnya, pria itu menginjak Al Quran.
Video yang viral di semua lini media sosial itu secara tidak langsung membuat luka bagi agama muslim. Dalam video berduarasi selama 14 detik tersebut, si pelaku terlihat menginjak kitab suci Alquran dan menantang semua umat muslim.
Banyak warganet yang meyayangkan sikap pria tersebut, ada yang mengatakan bahwa aksinya tersebut hanya ingin viral. Ada pula yang merasa risih dan geram dengan aksinya.
Selain mengecam, warganet juga mendesak pihak berwajib menangani lebih lanjut tindakan pria tersebut.
Setelah video tersebut viral, akhirya pihak polisi turun tangan menangani kasus itu. Setelah sebelumnya polisi mengali informasi mengenai data diri pria.
Namun ternyata motif di balik aksi tersebut bukanlah kebencian atau permusuhan pada ajaran agama tertentu. Motif sebenarnya adalah masalah rumah tangga yang kurang harmonis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, video tersebut diunggah oleh istri pelaku pria (CER) dalam video tersebut yang berinisial SL.
Kini ia ikut diciduk oleh kepolisian setelah video tersebut viral di media sosial. Pasangan CER dan SL menikah secara siri sejak 2016. Namun seiring perjalanan waktu, rumah tangga keduanya tida harmonis.
“Si suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa ada alasan yang jelas,” ujar AKBP SY Zainal Abidin pada Kamis (5/5/2022).
Dia menambahkan, lama sebelum membuat video tersebut, SL sempat melakukan sumpah menggunakan Alquran terhadap suaminya. Namun sang suami tetap melakukan kesalahan yang sama secara berulang.
Lalu pada 2020, SL meminta suaminya membuat video yang sebagaimana yang tersebar di media sosial beberapa waktu belakangan ini. Permintaan itu didasari atas perilaku suaminya yang jarang pulang.
Permintaan SL itu kemudian disetujui dan dilakukan oleh CER.
“Suaminya menyampaikan kata-kata yang menganggu ketertiban umum kemudian menginjak-injak kitab suci umat Islam, Al Quran,” kata AKBP Zainal.
Video tersebut tersimpan dalam telepon seluler milik SL. Tak hanya itu, SL juga memiliki akses ke media sosial milik suaminya, sehingga ia menggunakan video tersebut sebagai alat untuk mengancam jika sang suami kembali melakukan kesalahan yang sama.
Dan ketika libur lebaran lalu, CER dan SL kembali terlibat cekcok. Setelah itu, karena emosi, SL mengunggah video tersebut ke akun medsos suaminya.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
5 Fakta di Balik Kasus Pria Asal Sukabumi Injak Alquran dan Tantang Umat Islam
News | Jum'at, 06 Mei 2022 | 14:33 WIB
Tak Kuat Nanjak di Cisarakan Palabuhanratu, Truk Pengangkut Wisatawan Terguling
Jabar | Jum'at, 06 Mei 2022 | 13:59 WIB
Pria Dalam Video Viral yang Injak Alquran dan Tantang Umat Islam Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Bogor | Jum'at, 06 Mei 2022 | 13:05 WIB
Adab Meletakkan Al Quran yang Wajib Diketahui, Jangan Asal Taruh Sembarangan!
News | Jum'at, 06 Mei 2022 | 12:51 WIB
Video Injak Al Quran Bangkitkan Kemarahan Umat, Ormas Islam Sukabumi Bakal Lakukan Ini
Jabar | Jum'at, 06 Mei 2022 | 12:27 WIB
Viral Pria Injak Al-Qur'an Di Sukabumi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
News | Jum'at, 06 Mei 2022 | 09:14 WIB
Terkini
Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara
News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:04 WIB
Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!
News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:01 WIB
KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab
News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:57 WIB
Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal
News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:53 WIB
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB
Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar
News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku
News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB
Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...
News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:33 WIB
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK
News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB