Simak Apa Saja Fungsi WhatsApp Web yang Jadi Aplikasi Favorit

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 10 Mei 2022 | 13:57 WIB
Simak Apa Saja Fungsi WhatsApp Web yang Jadi Aplikasi Favorit
Simak Apa Saja Fungsi WhatsApp Web yang Jadi Aplikasi Favorit Ilustrasi WhatsApp di sebuah ponsel dan laptop. [Shutterstock]

Suara.com - Aplikasi WhatsApp menjadi salah satu aplikasi chatting paling populer di Indonesia. Tak hanya digunakan di ponsel, WhatsApp juga bisa digunakan di PC dengan bantuan browser atau disebut WhatsApp Web. Lalu apa saja fungsi WhatsApp Web?

Sebenarnya, fungsi WhatsApp Web nyaris sama seperti aplikasi WhatsApp di ponsel, hanya saja ada beberapa fitur yang tak bisa digunakan di PC, seperti membuat status. Mari mengenal beberapa kegunaan WhatsApp Web yang jadi aplikasi favorit para pekerja.

Fungsi WhatsApp Web

1. Mengirim File Langsung dari Komputer

Karena WhatsApp Web diakses di komputer, maka kita bisa mengirim dokumen langsung dari komputer, tanpa harus menggunakan email.

2. Mengetik Lebih Cepat

Mengetik menggunakan keyboard komputer membuat pengalaman bertukar pesan melalui WhatsApp Web jadi lebih mudah dan cepat.

3. Hemat Waktu

Mengirim pesan mungkin terdengar sepele, namun jika dilakukan dalam jumlah banyak dan bersamaan, hal ini jadi rumit. Dengan adanya WhatsApp Web, pekerjaan jadi efisien dan hemat waktu karena tidak perlu membuka aplikasi dari ponsel.

4. Penggunaan Ringan

WhatsApp Web adalah aplikasi berbasis sebuah situs yang bisa dibuka melalui browser, sehingga sangat ringan dan hemat kuota. WhatsApp versi aplikasinya juga ada dengan nama WhatsApp Desktop.

Selain semua fungsi WhatsApp Web di atas, ada beberapa kekurangan yang masih menjadi PR besar pengembangnya, seperti tak bisa update status dan tak bisa melakukan panggilan.

Bagi kalian yang berminat mengakses WhatsApp Web dari PC, berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka browser, lalu kunjungi situs web.whatsapp.com
  2. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel, lalu ketuk titik tiga di kanan atas dan pilih WhatsApp Web.
  3. Lakukan scan dengan mengarahkan kamera ponsel ke barcode di situs WhatsApp Web.
  4. WhatsApp Web bisa langsung dipakai.

Jika ingin menggunakan semua fungsi WhatsApp Web, pastikan internet lancar agar prosesnya tidak gagal. Selalu bersihkan kamera kalau proses scanning barcode gagal dan ulang langkahnya.

Tutup aplikasi WhatsApp di ponsel > tutup situs WhatsApp Web di PC > ulangi langkah login WhatsApp Web sekali lagi. Selamat mencoba fungsi WhatsApp Web dan semoga artikel ini dapat membantu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu WhatsApp Web? Simak Pengertian dan Cara Menggunakannya

Apa Itu WhatsApp Web? Simak Pengertian dan Cara Menggunakannya

Tekno | Selasa, 10 Mei 2022 | 09:58 WIB

4 Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka Khusus Windows maupun Mac

4 Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka Khusus Windows maupun Mac

Tekno | Senin, 09 Mei 2022 | 20:25 WIB

Update Aplikasi WhatsApp, Bisa Tambah Anggota Grup WA Sampai 500 Kontak dan Kirim File 2 GB

Update Aplikasi WhatsApp, Bisa Tambah Anggota Grup WA Sampai 500 Kontak dan Kirim File 2 GB

Sulsel | Minggu, 08 Mei 2022 | 08:10 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB