Jangan Salah, Ini Perbedaan Partai Pengusung dan Partai Pendukung dalam Pemilu

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:21 WIB
Jangan Salah, Ini Perbedaan Partai Pengusung dan Partai Pendukung dalam Pemilu
Ilustrasi logo partai politik di Indonesia. [ANTARA]

Suara.com - Istilah partai pendukung dan partai pengusung sering kita dengar di dunia politik, terlebih ketika mendekati masa pemilihan umum (Pemilu), pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan presiden (Pilpres).

Meski terdengar sama, kedua istilah tersebut memiliki arti dan makna yang berbeda, sebab terkait dengan posisi koalisi atau gabungan partai politik dalam ajang pesta demokrasi.

Untuk membedakan makna atau arti partai pendukung dan pengusung, kita harus melihat pada keberadaan partai tersebut di parlemen.

Jika partai politik tersebut memiliki kursi di parlemen (DPR) dan perolehan suaranya memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), mereka bisa mengusung calon presiden. Dengan demikian, partai politik tersebut disebut dengan partai pengusung presiden.

Apabila sebuah partai politik memiliki perwakilan atau kursi di DPR, tapi tidak memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden, maka parpol tersebut harus bergabung, atau berkoalisi, dengan parpol lainnya yang telah memenuhi persyaratan presidential threshold. Dengan begitu mereka bisa turun mengusung calon presiden.

Sementara itu, untuk partai politik yang tida memiliki kursi di DPR, mereka hanya bisa menjadi pendukung calon presiden tertentu, yang sudah diusung oleh partai politik yang telah memenuhi persyaratan presidential threshold.

Agar lebih mudah memahaminya, kita ambil contoh pada pemilihan presiden 2019 lalu, dimana saat itu ada dua pasangan capres dan cawapres yang bertarung. Mereka adalah Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kedua capres dan cawapres tersebut membentuk dua poros koalisi. Dalam koalisi Jokowi-Maruf Amin yang menjadi partai pengusung adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.

Partai politik tersebut di atas memiliki kursi di parlemen dan bergabung agar memenuhi syarat presidential threshold.

Sementara ada juga partai politik yang mendukung pasangan Jokowi-Maruf Amin, namun mereka tida memiliki kursi di parlemen. Diantaranya adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Karena tidak memiliki kursi di parlemen, maka ketiga partai politik tersebut dikategorikan sebagai partai pendukung.

Lalu sama halnya di koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Empat partai politik tersebut disebut partai pengusung, karena memiliki kursi di DPR.

Namun karena politik itu cair, koalisi pendukung dan pengusung capres dan cawapres, biasanya tidak akan permanen.

Setelah pilpres usai dan salah satu pasangan calon terpilih, komposisi koalisi bisa jadi akan berubah, sesuai dengan dinamika politik dan kepentingan masing-masing parpol.  

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkap Alasan PKPU Tahapan Pemilu 2024 Belum Disahkan, KPU: Masih Terganjal Isu Berapa Lama Masa Kampanye

Ungkap Alasan PKPU Tahapan Pemilu 2024 Belum Disahkan, KPU: Masih Terganjal Isu Berapa Lama Masa Kampanye

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:45 WIB

Analis: Pemungutan Suara dengan E-voting Langkah yang Tepat

Analis: Pemungutan Suara dengan E-voting Langkah yang Tepat

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 11:43 WIB

6 Partai Baru yang Bakal Bertarung di Pemilu 2024: Wajah Baru, Orang Lama

6 Partai Baru yang Bakal Bertarung di Pemilu 2024: Wajah Baru, Orang Lama

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 11:18 WIB

Durasi Disepakati 75 Hari, Apa Pengertian Kampanye dalam Pemilu?

Durasi Disepakati 75 Hari, Apa Pengertian Kampanye dalam Pemilu?

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 08:27 WIB

Simak! Begini Syarat Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Simak! Begini Syarat Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 08:11 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB