Kasus Kewarganegaraan Djoko Tjandra dan Orient Riwu, Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tak Otomatis Kehilangan WNI

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:57 WIB
Kasus Kewarganegaraan Djoko Tjandra dan Orient Riwu, Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tak Otomatis Kehilangan WNI
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. [Tangkapan layar]

Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan seseorang yang memiliki paspor negara lain, tidak secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya (WNI).

Pernyataan Zudan menyusul adanya kasus calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra yang memiliki kewarganegaraan ganda. Sebelumnya, Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra memiliki paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini. 

"Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI.  Dua kasus tadi menunjukan dalam waktu bersamaan Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra punya paspor Papua Nugini, ternyata dia tetap WNI," ujar Zudan dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan yang disiarkan dari Youtube APHTN-HAN Official, Rabu (18/5/2022).

Zudan menuturkan, keduanya masih berstatus WNI karena tidak melepaskan kewarganegaraannya. Sehingga masih tercatat sebagai WNI

"Dua-duanya (Orient Riwu dan Djoko Tjandra) tidak melakukan pelepasan kewarganegaraan. Dua-duanya, dalam sistem informasi administrasi kependudukan masih tercatat sebagai WNI," ucap dia.

Hal tersebut kata Zudan karena pemerintah belum melakukan tindakan administrasi. 

"Mengapa karena belum ada tindakan administrasi pemerintah. Jadi di dalam undang-undang administrasi pemerintahan diatur dua hal, feitelijk handelingen dan rechtshandelingen. Jadi di dalam sistem pemerintahan kita, tidak ada yang dikatakan batal demi hukum secara otomatis," kata dia.

Zudan memaparkan, dalam pasal 23 undang-undang kewarganegaraan menyatakan salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan, adalah memiliki paspor negara lain. Hal ini kata Zudan merupakan perumusan norma sebagai sanksi administrasi.

"Kita harus mengecek dari sisi pembentukan norma susunan perumusan normanya adalah sistem sanksi. Jadi ketika memenuhi syarat  melakukan perbuatan sampai huruf i,  kalau saya tidak salah itu, dia maka dikategorikan diberi sanksi kehilangan kewarganegaraan," ucap dia.

baca juga

Sehingga kata Zudan, jika belum ada tindakan administrasi berdasarkan pasal 23, belum masuk ke dalam perbuatan hukum terkait kehilangan kewarganegaraan WNI. 

Karena itu kata Zudan, belum ada yang mengetahui kapan Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra kehilangan kewarganegaraan WNI-nya.

"Pandangan saya, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan pasal 23 itu, belum masuk ke dalam perbuatan hukum konkrit. Jadi kita belum tahu itu Orient Riwu Kore itu kapan kehilangan kewarganegaraan, pak Djoko Tjandra kapan kehilangan kewarganegaraannya," ungkap dia.

Karena itu, kata Zudan, pentingnya Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk menerbitkan keputusan membatalkan dan mencabut kewarganegaraan ganda.

"Maka penting menerbitkan keputusan membatalkan kewarganegaraan, mencabut dan seterusnya, disitulah esensi undang-undang administrasi pemerintahan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tidak Otomatis Kehilangan Status WNI

Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tidak Otomatis Kehilangan Status WNI

Sulsel | Rabu, 18 Mei 2022 | 13:37 WIB

Masih Berpaspor AS, Kemenangan Bupati Sabu Raijua Terpilih Dibatalkan MK

Masih Berpaspor AS, Kemenangan Bupati Sabu Raijua Terpilih Dibatalkan MK

Sulsel | Kamis, 15 April 2021 | 16:54 WIB

Tok! MK Batalkan Kemenangan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore

Tok! MK Batalkan Kemenangan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore

Riau | Kamis, 15 April 2021 | 16:47 WIB

Terkini

InfraNexia dan CCSI-KD Kembangkan SKKL SUB-2

InfraNexia dan CCSI-KD Kembangkan SKKL SUB-2

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:48 WIB

Pentingnya Jaga Mental Krisis Iklim Anak Muda dari Sustainability Burnout

Pentingnya Jaga Mental Krisis Iklim Anak Muda dari Sustainability Burnout

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 10:45 WIB

Dugaan Keracunan MBG, Akademisi: Jangan Berhenti pada Permintaan Maaf

Dugaan Keracunan MBG, Akademisi: Jangan Berhenti pada Permintaan Maaf

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:39 WIB

5 Sepatu 910 Nineten untuk Trail Running Terpopuler, Lengkap Harga dan Spek

5 Sepatu 910 Nineten untuk Trail Running Terpopuler, Lengkap Harga dan Spek

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 10:36 WIB

Kenapa Pengering Mesin Cuci Tak Berputar dan Cuma Berdengung? Begini Solusinya

Kenapa Pengering Mesin Cuci Tak Berputar dan Cuma Berdengung? Begini Solusinya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 10:35 WIB

Erick Thohir Konfirmasi Gianni Infantino Hingga Presiden Prabowo Hadiri Final FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Thohir Konfirmasi Gianni Infantino Hingga Presiden Prabowo Hadiri Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 10:30 WIB

Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah

Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah

Bogor | Rabu, 30 September 2026 | 10:29 WIB

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:23 WIB

Chandra Asri Group Gelar CHASE Volleyball Tournament 2026, Hadirkan Puluhan Tim dan UMKM Lokal

Chandra Asri Group Gelar CHASE Volleyball Tournament 2026, Hadirkan Puluhan Tim dan UMKM Lokal

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:18 WIB

Kabel Semrawut di Kuningan Barat Bikin Warga Resah, Dinas Bina Marga Janji Beres Oktober

Kabel Semrawut di Kuningan Barat Bikin Warga Resah, Dinas Bina Marga Janji Beres Oktober

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:16 WIB

×