Kasus Kewarganegaraan Djoko Tjandra dan Orient Riwu, Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tak Otomatis Kehilangan WNI

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 18 Mei 2022 | 16:57 WIB
Kasus Kewarganegaraan Djoko Tjandra dan Orient Riwu, Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tak Otomatis Kehilangan WNI
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. [Tangkapan layar]

Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan seseorang yang memiliki paspor negara lain, tidak secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya (WNI).

Pernyataan Zudan menyusul adanya kasus calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra yang memiliki kewarganegaraan ganda. Sebelumnya, Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra memiliki paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini. 

"Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI.  Dua kasus tadi menunjukan dalam waktu bersamaan Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra punya paspor Papua Nugini, ternyata dia tetap WNI," ujar Zudan dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan yang disiarkan dari Youtube APHTN-HAN Official, Rabu (18/5/2022).

Zudan menuturkan, keduanya masih berstatus WNI karena tidak melepaskan kewarganegaraannya. Sehingga masih tercatat sebagai WNI

"Dua-duanya (Orient Riwu dan Djoko Tjandra) tidak melakukan pelepasan kewarganegaraan. Dua-duanya, dalam sistem informasi administrasi kependudukan masih tercatat sebagai WNI," ucap dia.

Hal tersebut kata Zudan karena pemerintah belum melakukan tindakan administrasi. 

"Mengapa karena belum ada tindakan administrasi pemerintah. Jadi di dalam undang-undang administrasi pemerintahan diatur dua hal, feitelijk handelingen dan rechtshandelingen. Jadi di dalam sistem pemerintahan kita, tidak ada yang dikatakan batal demi hukum secara otomatis," kata dia.

Zudan memaparkan, dalam pasal 23 undang-undang kewarganegaraan menyatakan salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan, adalah memiliki paspor negara lain. Hal ini kata Zudan merupakan perumusan norma sebagai sanksi administrasi.

"Kita harus mengecek dari sisi pembentukan norma susunan perumusan normanya adalah sistem sanksi. Jadi ketika memenuhi syarat  melakukan perbuatan sampai huruf i,  kalau saya tidak salah itu, dia maka dikategorikan diberi sanksi kehilangan kewarganegaraan," ucap dia.

baca juga

Sehingga kata Zudan, jika belum ada tindakan administrasi berdasarkan pasal 23, belum masuk ke dalam perbuatan hukum terkait kehilangan kewarganegaraan WNI. 

Karena itu kata Zudan, belum ada yang mengetahui kapan Orient Riwu Kore dan Djoko Tjandra kehilangan kewarganegaraan WNI-nya.

"Pandangan saya, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan pasal 23 itu, belum masuk ke dalam perbuatan hukum konkrit. Jadi kita belum tahu itu Orient Riwu Kore itu kapan kehilangan kewarganegaraan, pak Djoko Tjandra kapan kehilangan kewarganegaraannya," ungkap dia.

Karena itu, kata Zudan, pentingnya Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk menerbitkan keputusan membatalkan dan mencabut kewarganegaraan ganda.

"Maka penting menerbitkan keputusan membatalkan kewarganegaraan, mencabut dan seterusnya, disitulah esensi undang-undang administrasi pemerintahan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tidak Otomatis Kehilangan Status WNI

Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tidak Otomatis Kehilangan Status WNI

Sulsel | Rabu, 18 Mei 2022 | 13:37 WIB

Masih Berpaspor AS, Kemenangan Bupati Sabu Raijua Terpilih Dibatalkan MK

Masih Berpaspor AS, Kemenangan Bupati Sabu Raijua Terpilih Dibatalkan MK

Sulsel | Kamis, 15 April 2021 | 16:54 WIB

Tok! MK Batalkan Kemenangan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore

Tok! MK Batalkan Kemenangan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore

Riau | Kamis, 15 April 2021 | 16:47 WIB

Terkini

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:18 WIB

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

×