Ketua Komisi Dakwah MUI: Saya Risih Lihat Terdakwa yang Pakaiannya Mendadak Kayak Orang Soleh

Rabu, 18 Mei 2022 | 22:59 WIB
Ketua Komisi Dakwah MUI: Saya Risih Lihat Terdakwa yang Pakaiannya Mendadak Kayak Orang Soleh
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah Cholil Nafis ikut berkomentar soal maraknya pembicaraan isu penistaan agama di media sosial. [YouTube/PadasukaTV]

Suara.com - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, merespons wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melarang terdakwa memakai atribut keagamaan seperti kopiah atau jilbab dalam persidangan.

Dalam cuitannya di akun twitter pribadi @cholilnafis, Cholil mengatakan pakaian merupakan penutup aurat bagi seseorang.

Bahkan kata dia, pakaian menunjukkan identitas diri seseorang. 

"Pakaian itu penutup aurat sekaligus adalah identitas bahkan hiasan bagi seseorang. Maka pakaian itu biasanya menunjukkan identitas diri," ujar Cholil dalam cuitannya yang dikutip Suara.com, Rabu (18/5/2022).

Karena itu kata Cholil, simbol pakaian agama, tak boleh dipakai oleh terdakwa atau terpidana. "Karenanya simbol pakaian agama jangan dipakai oleh terpidana," katanya

Sebelumnya, Cholil Nafis mengaku setuju terkait pernyataan Jaksa Agung yang melarang terdakwa menggunakan atribut keagamaan saat persidangan.

Bahkan, ia merasa risih melihat para terdakwa tiba-tiba mendadak seperti orang yang soleh karena mengenakan simbol muslim saat di persidangan.

"Setuju Pak Jaksa Agung RI. Saya dulu bertanya-tanya kenapa terdakwa ke persidangan pakaiannya mendadak kayak orang saleh. Bahkan serasa risih melihat  pakaian simbol muslim dipakainya," kata Cholil dalam cuitannya, Jumat (13/5/2022).

Ia pun mendukung pakaian para terdakwa khususnya koruptor harus mudah dikenali.

Baca Juga: Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama Saat Sidang, Jaksa Agung Dinilai Kurang Kerjaan: Kejaksaan Tidak Berwenang

"Saya dukung pakaian terdakwa itu khusus yg mudah dikenal, khususnya koruptor," papar Cholil. 

Untuk diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.

Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI