Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 19 Mei 2022 | 16:53 WIB
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan (indonesia.go.id)

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang kerap disingkat sebagai BPJS memberikan layanan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses pengguna dengan mudah. BPJS terdapat dua bidang yang menjadi perhatian masyarakat yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran, pengaktifan dan penonaktifan BPJS pun dapat dilakukan melalui aplikasi. Berikut ini tahapan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat aplikasi.

BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan dengan aplikasi. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pihak yang masih hidup. Pihak yang masih hidup wajib mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan. Program ini membantu masyarakat agar terbantu dalam hal kesehatan. Hal ini sesuai dengan Hak Asasi Manusia.

BPJS adalah program pemerintah yang termuat jelas dalam peraturan perundang-undangan bahwa semua penduduk wajib mendaftarkan diri sebagai peserta. BPJS Kesehatan baru dapat dinonaktifkan apabila peserta sudah meninggal dunia. Alasan lainnya yakni BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan apabila peserta sudah meninggal dunia.

Jika peserta menunggak, maka status kepesertaan menjadi tidak aktif saja. Namun hal tersebut bukan berarti ia berhenti menjadi peserta. Pengguna tetap harus membahar iuran perbulan sebagai kewajibannya agar statusnya tetap aktif.

Namun sebagai informasi, tentu tidak masalah jika mengetahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini penjelasan lengkap dan lebih lanjut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi

Sebelum memulai menonaktifkan, pengguna harus mendownload terlebih dahulu Aplikasi E Dabu. Pengguna dapat mendownload aplikasi E Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) adalah aplikasi yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan pengelolaan jaminan kesehatan. Dengan adanya aplikasi ini, memudahkan baik pihak pengguna maupun BPJS dalam mengklasifikan data dan sebagai pusat data kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut tata caranya:

  1. Download aplikasi E Dabu di Playstore
  2. Tunggu hingga aplikasi benar - benar terpasang.
  3. Buka aplikasi tersebut
  4. Klik daftar
  5. Daftarkan diri dengan Akun Email aktif
  6. Lakukan verifikasi akun
  7. Pilih menu mutasi peserta
  8. Pilih Menu Data Peserta
  9. Kemudian akan muncul seluruh data peserta
  10. Cari nama yang akan dinonaktifkan kepesertaannya
  11. Pilih nama yang akan dinonaktifkan kepesertaannya
  12. Klik nonaktifkan peserta
  13. Selesai

Demikian cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi. Aplikasi yang digunakan adalah aplikasi E Dabu. Penonaktifkan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?

Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 16:42 WIB

Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya

Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 11:34 WIB

Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi

Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 18:28 WIB

Pengelolaan Arsip BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Memuaskan oleh ANRI

Pengelolaan Arsip BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Memuaskan oleh ANRI

Bisnis | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:57 WIB

Iuran BPJS Nunggak Tak Dibayar, Perempuan Ngaku Kena Tagihan Jutaan: Aku Kira Bakal Diblokir

Iuran BPJS Nunggak Tak Dibayar, Perempuan Ngaku Kena Tagihan Jutaan: Aku Kira Bakal Diblokir

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:36 WIB

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Baru, Bahas Strategi Jitu Angkat Program JKN-KIS

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Baru, Bahas Strategi Jitu Angkat Program JKN-KIS

Bisnis | Rabu, 18 Mei 2022 | 08:49 WIB

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Seluk Beluk Program JKN-KIS

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Seluk Beluk Program JKN-KIS

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 22:46 WIB

Terkini

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:05 WIB

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:04 WIB

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:48 WIB

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:44 WIB

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:35 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB