Apa Hukum Istri Memiliki 2 Suami? Ini Penjelasan Menurut Hukum Negara dan Agama

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 20 Mei 2022 | 21:06 WIB
Apa Hukum Istri Memiliki 2 Suami? Ini Penjelasan Menurut Hukum Negara dan Agama
Ilustrasi menikah - Hukum Istri Memiliki 2 Suami. (Pexels)

Suara.com - Baru-baru ini viral di media sosial terkait kasus poliandri atau menikah dengan dua suami yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasus poliandri yang nekat dilakukan wanita berinisial NN (28)  ini berakhir dengan pengusiran oleh warga sekitar kediamannya. Sebenarnya apa hukum istri memiliki 2 suami?

Tak hanya diusir oleh warga, beredar sebuah video yang menunjukkan warga membakar pakaian NN karena emosi yang memuncak. Pada akhirnya suami pertamanya berinisial TS (49) menceraikan dirinya, dan warga sekitar mengusir NN bersama orang tuanya dari desa. Lantas bagaimana hukum istri memiliki dua suami seperti yang dilakukan oleh NN ini? Simak ulasan singkatnya berikut ini.

Hukum Poliandri dalam Hukum Negara dan Hukum Agama

Istri yang memiliki dua suami disebut poliandri. Praktik poliandri pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita kepada lebih satu orang pria. Poliandri ini diharamkan secara hukum agama maupun hukum negara, terlebih di Indonesia. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri dan begitu seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. 

Wanita yang menikah secara poliandri termasuk dalam perzinahan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam agama Islam, laki-laki diperbolehkan memiliki istri maksimal 4 orang dengan syarat dapat berlaku adil. Islam juga melarang seorang perempuan memiliki suami lebih dari satu orang. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah, fitnah maupun persoalan warisan kepada anak.

Jika seorang istri ingin menikah lagi, maka sang istri harus mengakhiri pernikahannya dengan suami melalui proses perceraian. Setelah melalui masa perceraian, istri harus menunggu masa iddah setelah itu boleh untuk menikah lagi.

Risiko Pernikahan Poliandri

baca juga

Praktik poliandri yang dilakukan oleh seorang istri dapat menimbulkan berbagai masalah. Risiko yang sulit diketahui dalam pernikahan poliandri adalah sulit untuk mengetahui ayah biologis dari anak yang dilahirkan bagi sang istri yang memiliki banyak suami.

Risiko lain adalah tingkat kegagalan dalam rumah tangga yang dialami oleh pernikahan poliandri. Pasangan yang melakukan poliandri dapat rentan mengalami perceraian dan perselingkuhan.

Itulah hukum istri memiliki 2 suami atau poliandri yang dapat kamu ketahui. Pada dasarnya poliandri merupakan hal yang dianggap zinah dan dilarang dalam hukum agama dan hukum negara. Oleh karena itu, siapapun yang melakukan poliandri akan dikenakan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Wanita Poliandri di Cianjur Ngaku Janda dan Ayah Sudah Meninggal Demi Menikah Lagi

Terungkap! Wanita Poliandri di Cianjur Ngaku Janda dan Ayah Sudah Meninggal Demi Menikah Lagi

Bogor | Jum'at, 20 Mei 2022 | 16:07 WIB

Suami Pertama Wanita di Cianjur yang Lakukan Poliandri Mengaku Iklhas dengan Takdir Cinta: Ini Sudah Jalannya

Suami Pertama Wanita di Cianjur yang Lakukan Poliandri Mengaku Iklhas dengan Takdir Cinta: Ini Sudah Jalannya

Bogor | Kamis, 19 Mei 2022 | 13:14 WIB

Mengenal Apa itu Poliandri dan Hukumnya di Indonesia

Mengenal Apa itu Poliandri dan Hukumnya di Indonesia

News | Kamis, 19 Mei 2022 | 13:03 WIB

Akhir Cerita Wanita Poliandri di Cianjur, Suami Muda Bayar Ganti Rugi Rp 10 Juta dengan Cara Dicicil

Akhir Cerita Wanita Poliandri di Cianjur, Suami Muda Bayar Ganti Rugi Rp 10 Juta dengan Cara Dicicil

Bogor | Kamis, 19 Mei 2022 | 11:49 WIB

Kecam Aksi Pengusiran Perempuan di Cianjur yang Diduga Jalani Poliandri, Menteri PPPA: Seharusnya Tak Perlu Dilakukan

Kecam Aksi Pengusiran Perempuan di Cianjur yang Diduga Jalani Poliandri, Menteri PPPA: Seharusnya Tak Perlu Dilakukan

Jogja | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:18 WIB

Wanita di Cianjur Diusir Warga Gegara Poliandri, Komnas Perempuan: Wanita Selalu Disudutkan

Wanita di Cianjur Diusir Warga Gegara Poliandri, Komnas Perempuan: Wanita Selalu Disudutkan

Jakarta | Selasa, 17 Mei 2022 | 18:33 WIB

Terkini

FKBI Kritik Tayangan World Cup 2026 TVRI Gara-Gara Promosi Super Soccer

FKBI Kritik Tayangan World Cup 2026 TVRI Gara-Gara Promosi Super Soccer

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:12 WIB

Sekolah Rakyat Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, ESQ Dukung Pemetaan Talenta Siswa

Sekolah Rakyat Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, ESQ Dukung Pemetaan Talenta Siswa

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:11 WIB

Gawat! Perang AS - Iran Kali Ini Tanpa Batas Waktu, Trump Ungkit Kesepakatan Awal

Gawat! Perang AS - Iran Kali Ini Tanpa Batas Waktu, Trump Ungkit Kesepakatan Awal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:05 WIB

28.478 Siswa Baru Masuk Sekolah Rakyat

28.478 Siswa Baru Masuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:03 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap Empat Gelombang

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap Empat Gelombang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:51 WIB

JPO Tendean Nyaris Ambruk, Crane Masih Tersangkut dan Kemacetan Mengular

JPO Tendean Nyaris Ambruk, Crane Masih Tersangkut dan Kemacetan Mengular

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:47 WIB

Tiang Copot Usai Dihantam Truk! JPO Tendean Harus Dibongkar Total, Arus ke Blok M Bakal Ditutup

Tiang Copot Usai Dihantam Truk! JPO Tendean Harus Dibongkar Total, Arus ke Blok M Bakal Ditutup

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:31 WIB

Sempat Dijaga TNI Rumah Febrie di Radio Dalam Bakal Digeledah? Kejagung Siap Cari Bunker Rahasia

Sempat Dijaga TNI Rumah Febrie di Radio Dalam Bakal Digeledah? Kejagung Siap Cari Bunker Rahasia

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:13 WIB

Donald Trump Janji Bikin Iran Menderita: Kami Pukul Mereka dengan Sangat Keras

Donald Trump Janji Bikin Iran Menderita: Kami Pukul Mereka dengan Sangat Keras

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:00 WIB

Jejak Ferry Hongkiriwang: Dari Kasus Culik Densus 88 ke Skandal Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Jejak Ferry Hongkiriwang: Dari Kasus Culik Densus 88 ke Skandal Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 09:31 WIB

×