Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 23 Mei 2022 | 21:22 WIB
Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!
Ilustrasi cari nama anak - aturan pemberian nama anak terbaru karena ketentuan KTP (Pexels)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Ketentuan ini berimbas kepada aturan pemberian nama anak nantinya.

Aturan KTP terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lalu bagaimana aturan pemberian nama anak yang mengikuti ketentuan nama di KTP terbaru dan perlu diketahui calon orang tua atau ibu hamil?

Dalam aturan terbaru, setidaknya Kemendagri memberikan tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Termasuk pada biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil

Adapun tiga larangan tersebut diantaranya, yaitu:

  • larangan dalam menyingkat nama
  • tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca pada nama
  • tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil

Dikutip dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 tahun 2022 yang telah diunggah dalam laman resmi Kemendagri, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3). Yaitu, nama anak tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk juga menyingkat nama di dokumen kependudukan. 

Selain itu dalam pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi". Pencatatan nama dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak mengandung makna negatif serta tidak multitafsir. 

Selain itu, jumlah kata dalam nama paling sedikit 2 kata. Sehingga nama-nama seperti orang zaman dulu yang hanya satu kata jelas akan kesulitan.

Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan meliputi nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selanjutnya pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan, jika penduduk akan melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan peraturan persyaratannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian dari pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten atau Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik berasal dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. 

Jenis dokumen akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya yaitu akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak. 

Berdasarkan aturan baru KTP itu, dihimbau untuk seluruh calon orang tua memberi nama anaknya lebih dari dua kata. 

Demikian tadi aturan pemberian nama anak untuk mengikuti ketentuan pembuatan KTP terbaru yang diterbitkan Kemendagri. Semoga informasi tersebut bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukcapil Minta Warga Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Tapi Kalau Bersikeras Satu Kata Tak Masalah

Dukcapil Minta Warga Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Tapi Kalau Bersikeras Satu Kata Tak Masalah

News | Senin, 23 Mei 2022 | 20:03 WIB

Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:43 WIB

Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan

Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:33 WIB

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

News | Senin, 23 Mei 2022 | 17:34 WIB

Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

Berlaku Tahun Depan! NIK Jadi NPWP, Semua Orang Harus Bayar Pajak?

News | Sabtu, 21 Mei 2022 | 23:43 WIB

NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasi Lengkap Berikut Ini!

NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasi Lengkap Berikut Ini!

News | Sabtu, 21 Mei 2022 | 23:14 WIB

Terkini

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:17 WIB

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam

News | Rabu, 29 April 2026 | 09:11 WIB

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:47 WIB

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:08 WIB

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB