Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 24 Mei 2022 | 08:37 WIB
Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya
Ilustrasi KTP elektronik - aturan baru bikin KTP [Istimewa]

Suara.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru bikin KTP tentang ketentuan nama di mana harus minimal dua kata dengan panjang nama maksimal 60 huruf, tidak boleh disingkat dan ditulis tanpa gelar.

Dasar hukum aturan baru bikin KTP ini adalah Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah ditetapkan 11 April dan diundangkan 10 hari kemudian oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Benny Riyanto.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

1. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;

2. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik;

3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;

Melihat pasal 4 ayat 2 aturan tersebut, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Lalu bagaimana dengan nama marga atau famili? Disebutkan jika marga, nama famili atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama yang bersangkutan. Nama pada dokumen kependudukan juga tak boleh menggunakan angka dan tanda baca dan dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan di akta pencatatan sipil.

Selain KTP, ketentuan penulisan nama tersebut juga berlaku untuk data kependudukan lain seperti KK, KIA, dokumen yang terkait dengan keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Pertanyaannya, bagaimana jika masyarakat ingin melakukan pengubahan nama? Sesuai Permendagri Nomor 73/2022 pasal 4 ayat 4, masyarakat harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan tak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat 3 point a.

Demikian penjelasan tentang ketentuan pencatatan nama dalam aturan baru bikin KTP. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

Aturan Pemberian Nama Anak Ikuti Ketentuan KTP Terbaru, Jangan Satu Kata!

News | Senin, 23 Mei 2022 | 21:22 WIB

Dukcapil Minta Warga Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Tapi Kalau Bersikeras Satu Kata Tak Masalah

Dukcapil Minta Warga Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Tapi Kalau Bersikeras Satu Kata Tak Masalah

News | Senin, 23 Mei 2022 | 20:03 WIB

Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

Cara Mengurus KTP Mualaf, Begini Langkah Mengganti Status Agama Secara Administratif

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:43 WIB

Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan

Sederet Aturan Baru KTP: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf, dan Gelar Pendidikan Dilarang Dicantumkan

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:33 WIB

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

News | Senin, 23 Mei 2022 | 17:34 WIB

Kaget Nama Diganti jadi Partai Mahasiswa, Pengurus Parkindo Datangi Kemenkumham hingga Ancam Upaya Hukum

Kaget Nama Diganti jadi Partai Mahasiswa, Pengurus Parkindo Datangi Kemenkumham hingga Ancam Upaya Hukum

News | Senin, 23 Mei 2022 | 15:06 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB